Oknum Mahasiswa dan Dua Rekannya Ternyata Pelaku Curanmor, Modusnya Begini

Minggu, 12 Maret 2023 – 22:16 WIB
Tim opnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel saat menginterogasi para tersangka yang diamankan. Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Tiga orang pelaku curanmor yang berap beraksi dengan modus berpura-pura mengajak tawuran akhirnya ditangkap Jatanras Polda Sumatera Selatan.

Ketiga pelaku ditangkap tim Punsiher yang dipimpin Kanit 4 AKP Taufik Ismail SH MH dan Panit 4 Iptu Agus Widodo SH Jumat (10/3/2023) malam.

BACA JUGA: Polisi Tembak Komplotan Pelaku Curanmor di Medan

Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi ada orang yang akan menjual sepeda motor Honda Sonic.

“Motor tersebut dijual tanpa dilengkapi surat menyurat diduga hasil curian,” kata Kanit 4 Jatanras AKP Taufik Ismail SH.

BACA JUGA: 39 Tersangka Curanmor Ditangkap, 4 Begal Digulung

Tidak menunggu lama, petugas melakukan penyelidikan dan berpura-pura membeli motor tersebut dengan cara COD.

Benar saja, sepeda motor tersebut ternyata diketahui milik korban M Roni Pratama (26) warga Jalan HM Ryacudu, Lorong Garuda II, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I.

BACA JUGA: Detik-Detik Terduga Pelaku Curanmor Tewas Diamuk Massa di Ogan Ilir

Aksi curanmor ini, kata AKP Taufik, bermula saat korban dan rekannya sedang menyetel sepeda motor di Jalan Soekarno-Hatta persis di depan Depoku, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I pada Jumat 10 Maret 2023 sekitar pukul 01.15 WIB.

“Sepeda motor milik korban tersebut dirampas kawanan pelaku ini,” terangnya.

Tersangka yang diamakan yakni Didi Noval (29), yang menjual sepeda motor tersebut kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.

COD dilakukan di salah satu SPBU di Jalan Soekarno-Hatta pada Jumat 10 Maret 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

“Pelaku Didi mengakui jika itu sepeda motor curian,” ungkap AKP Taufik.

Tersangka Didi kemudian bernyanyi dan petugas kemudian meringkus yakni Putra Alpinde (26) dan Ardi Gustiono (25), oknum mahasiswa keduanya merupaka warga Perumnas Talang Kelapa, Kecamatan AAL Palembang.

“Ada tiga pelaku lain masing-masing berinisial DSJ, APA dan YTO yang masih DPO dan hingga kini tengah dalam pengejaran petugas.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Untuk kasus aksi tawuran yang dilakukan para tersangka dengan cara sweeping membawa celurit di kawasan Jalan Soekarno-Hatta Palembang.

Korban bersama rekannya sedang berkumpul di pinggir Jalan Soekarno-hatta, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang, Jumat 10 Maret 2023 dini hari.

Pelaku yang melihat korban berpura-pura mengajak tawuran dan langsung menyerang rombongan korban dengan membawa senjata tajam celurit dan parang yang dengan sengaja menyeret ke aspal hingga timbul percikan api.

Korban yang takut dan berusaha kabur. Satu rekan korban terjatuh dan langsung menjadi amukan para pelaku.

Saat itulah tersangka Putra Alpinde merampas motor korban dan membawanya kabur. Oleh tersangka motor tersebut dijual di marketplace Facebook.

"Pelaku ini sudah mengubah warna motor korban pada bagian pelek, serta juga menukar suspensi bagian depan sebelum dijuala," tutup AKP Taufik Ismail.(*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler