Oknum Mahasiswa Universitas Palangkaraya Perkosa Empat ABG, Begini Jadinya...

Rabu, 18 November 2015 – 09:12 WIB

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Mantan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Universits Palangkaraya membuat malu almamaternya. Adalah, ANR, Mahasiswa 20 tahun, yang ditangkap karena memerkosa anak baru gede (ABG) SMA sampai empat kali.

Karena tak dilaporkan dan ANR ketagihan, Mahasiswa Unpar ini kembali memerkosa korban kedua dan ketiga juga tidak diadukan ke Kantor Polisi. Seluruhnya anak baru gede (ABG).

BACA JUGA: Berangkat Ke Sekolah, Bocah SD Tewas Diseruduk Huller

Tapi perbuatannya memerkosa korban keempat kali membuat mantan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di kampusnya itu menginap di “hotel prodeo”.

Mahasiswa Fakultas Teknik (FT) itu meniduri Bunga (15)---nama samaran. Siswa sebuah SMA di Kota Cantik ini diperkosa sekali oleh ANR yang baru dikenalnya tersebut.

BACA JUGA: Anggota TNI AL Diduga Terlibat

Kronologisnya, tersangka baru berkenalan dengan Bunga pada Jumat (13/11). Bunga meminta ANR menjemput di sekolah untuk mengantarkannya pulang ke rumah, melalui pesan singkat (SMS). Pada hari itu sekitar pukul 10.00 Wib, ANR datang menjemput Bunga.

Di tengah perjalanan tersangka malah menuju ke Gang Selamat Jalan Mahir Mahar di daerah lingkar luar. Sampai di pondok kosong, ANR beralibi hendak membicarakan sesuatu terhadap korban. Tanpa menaruh curiga Bunga mengikuti.

BACA JUGA: Tragis! Nyabu Bareng Anjasmara di Jalan Tol, Akhirnya Tewas

Kapolres Palangka Raya, AKP Jukiman Situmorang SIK melalui Kasat reskrim, AKP Todoan Gultom, menjelaskan, sesampai di pondok, ANR memaksa korban berhubungan badan.

Tersangka sempat mencekik korban karena menolak, karena tidak mampu melakukan perlawanan, akhirnya korban diperkosa sebanyak satu kali.

“Usai memperkosa korban, ANR langsung mengantarkan kembali ke rumahnya. ANR mengaku memerkosa perempuan sebanyak empat kali. Tiga korban lainnya juga masih anak di bawah umur. Hanya baru kali ini ada korban berani melaporkan tersangka. Mungkin karena malu, jadi tidak melapor,” terangnya, Senin (16/11).

Pada hari Sabtu,tambah kasat, korban akhirnya menceritakan peristiwa itu kepada ipar perempuannya, akhirnya pada Minggu (15/11) korban datang ke Polres Palangka Raya mengadukan hal itu. Pada hari itu juga tersangka diamankan di Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Untuk barang bukti yang diamankan, pakaian dalam wanita dan baju olahraga. Tersangka ANR dikenakan  Pasal 81 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Ketika ditanyakan pada ANR, apakah saat melakukan pemerkosaan karena pengaruh minuman alkohol, ANR mengelak dengan mengatakan, terjadinya pemerkosaan spontan saat sedang berduaan.

“Dia tidak teriak,  saya juga tidak bawa senjata tajam. Ketika bicara berdua saya spontan pingin saja,” jawab mahasiswa Jurusan Teknik Mesin Otomotif ini. (prokal.co)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sakit Hati Diputusin, Polisi Gadungan Sebar Foto Bugil Mahasiswi IAIN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler