jpnn.com - MOJOKERTO - Oknum anggota TNI AL diduga terlibat dalam aktivitas galian C ilegal di atas lahan sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Lokasi lahan sitaan itu berada di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo. DPRD Kabupaten Mojokerto akan terus menyikapi galian liar tersebut hingga eksplorasi dihentikan.
Temuan itu diungkap Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto Aang Rusli Ubaidillah kepada Jawa Pos Radar Mojokerto kemarin (17/11). Dia menegaskan, dengan alasan apa pun, keberadaan galian ilegal harus ditertibkan. Tak terkecuali yang melibatkan oknum aparat keamanan.
BACA JUGA: Tragis! Nyabu Bareng Anjasmara di Jalan Tol, Akhirnya Tewas
"Kita akan terus usahakan proses eksplorasi dihentikan," katanya.
Menurut Aang, hukum seharusnya ditegakkan dan menyasar semua unsur maupun golongan. Termasuk aparat hukum. "Jangan sampai hukum hanya runcing atau tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Itu yang sedang kita upayakan," ujarnya.
Skenario pun dirancang dewan. Politikus Partai Demokrat tersebut menyatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan kepala Kejari Mojokerto terkait status tanah seluas 53 hektare itu. Korps Adhyaksa-lah yang kini mengelola lahan yang akan menjadi lokasi pendirian pabrik gula tersebut.
Setelah mendapat kepastian, Aang menegaskan bahwa komisi C yang membidangi pembangunan akan terus bergerak dan mengundang sejumlah elemen dalam hearing. Misalnya Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), Garnisun, kejari, kepolisian, dan pokja galian. "Secara personal, selama ini DPRD sudah berkomunikasi dengan jajaran tersebut. Saat ini kami menunggu agenda pertemuan resmi," terangnya.
Aang menilai eksplorasi tanah uruk di lahan tersebut sudah jauh dari ketentuan perundang-undangan. "Izin tambang memang semuanya terfokus ke pemerintah provinsi. Tetapi, daerah juga berhak melakukan pengawasan," tuturnya.
Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto Buddi Mulyo berpandangan senada. Dia menerangkan, pihaknya tidak akan grusa-grusu dalam menyikapi galian ilegal yang beroperasi sejak tiga bulan lalu itu. "Kita koordinasikan dengan jajaran samping. Kalau masih bisa dihentikan, tentu prosesnya tidak akan berlanjut," katanya.
Jika memang penggalian terus berlangsung, lanjut Aang, pihaknya tidak akan segan-segan menempuh tindakan yang lebih tegas. Misalnya melibatkan Garnisun dan Pomal. "Tentunya masih ada waktu untuk menghentikan proses eksplorasi itu," ujar Buddi.
Sebelumnya lahan 53 hektare di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, disita Kejari Mojokerto dari PT Rosan Kencana Perkasa (RKP). Lahan tersebut disita setelah proyek pabrik gula itu dinilai menyalahi aturan. Sejumlah orang terseret kasus korupsi dana perkuatan modal usaha kelompok (PMUK) pada 2008-2009 tersebut. Nilai kerugian mencapai Rp 25 miliar. (ron/abi/c9/dwi)
BACA JUGA: Sakit Hati Diputusin, Polisi Gadungan Sebar Foto Bugil Mahasiswi IAIN
BACA JUGA: Waduhhh... Kaum Gay Meningkat, Depok Darurat Akhlak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Ini Pura-pura Gila Saat Bertemu Pria Hidung Belang yang Ingin Menggunakan Jasanya, Biar Apa?
Redaktur : Tim Redaksi