Oknum Notaris Terlibat Kasus Mafia Tanah, Profesor Romli Merespons Begini

Rabu, 24 November 2021 – 17:05 WIB
Prof. Romli Atmasasmita. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Guru besar hukum pidana Universitas Padjajajran Romli Atmasasmita merespons maraknya pemberitaan ihwal notaris terlibat kasus mafia tanah.

Salah satunya, kasus mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir yang menguak ke publik.

BACA JUGA: 2 Notaris Terlibat Kasus Mafia Tanah, Ketum PP-IPPAT Bakal Temui Nirina Zubir

Pasalnya, tiga orang berperan sebagai notaris terlibat dalam kasus balik nama terhadap enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir.

Menurut Romli, hal itu dinilai overkriminalisasi. Dia menjelaskan overkriminalisasi artinya tindak pidana ditetapkan melalui cara-cara yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Berita Terkini Notaris Ina Rosiana yang Terjerat Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

Namun, Romli mengatakan fakta adanya notaris yang mengalami kriminalisasi dalam menjalankan jabatannya harus dilihat, apakah termasuk kategori kriminalisasi atau overkriminalisasi.

"Jika kriminalisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka positif. Namun jika overkriminalisasi baru dosa,” kata Romli dalam keterangannya, Rabu (24/11).

BACA JUGA: Polisi Akan Periksa 2 Notaris Terkait Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir

Dalam menjalankankan tugas, jelas dia, notaris memiliki payung hukum yakni UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.

Dasar hukum itu mejelaskan ruang lingkup pekerjaan notaris yakni keperdataan.

Sebab, berkaitan dengan pembuatan akta, dalam UU itu semua sanksinya peringatan dan administratif.

Romli tak menampik payung hukum itu tidak berarti ketentuan pidana tidak berlaku.

Sepanjang bukti-bukti yang diperoleh penyidik cukup, lanjut dia, notaris bisa dikenakan satu tindak pidana.

"Dari ketentuan dengan logika akal sehat tidak mungkin notaris melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan," kata Romli.

Pasalnya, kata dia, bila itu terjadi berarti ada orang lain yang berhubungan dengan notaris yang memalsukan, sehingga melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tersebut.

Di luar Perundang-Undangan, kata dia, ada hal penting yang harus dilakukan, yakni terkait pengawasan jabatan notaris.

Menurut Romli, permasalahan yang dihadapi oleh notaris secara keseluruhan adalah belum adanya koordinasi, sinergi antara majelis pengawas, sinergi pengurus pusat, dan daerah.

"Bila tidak ditangani dengan baik, masalah-masalah yang dihadapi notaris dalam ruang lingkup keperdataan bisa menjadi pidana," kata Romli.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka terkait kasus mafia tanah yang dialami artis Nirina Zubir. Antara lain, Riri Khasmita (ART) dan sang suami, serta tiga orang lainnya yang merupakan oknum PPAT.

Sebelum, Ina Rosiana dan Erwin Riduan, tiga tersangka lainnya sudah ditangkap polisi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. (cr3/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler