Oknum Pegawai BAAK UIN RF Pelaku Pelecehan Mahasiswa Baru Ditetapkan Tersangka

Rabu, 28 Agustus 2024 – 16:43 WIB
Tersangka beserta barang bukti saat dihadirkan dalam press release di Polda Sumsel, Rabu (28/8/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi resmi menetapkan Karimin, 49, oknum pegawai Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) UIN Raden Fatah Palembang sebagai tersangka atas kasus pelecehan mahasiswa baru.

Korban diketahui berinisial AF, 17, mahasiswa baru UIN RF Palembang.

BACA JUGA: Heboh, Oknum Pegawai BAAK UIN Raden Fatah Palembang Lecehkan Mahasiswa Baru

Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku terbukti bersalah.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polda Sumsel, " ungkap Anwar, Rabu (28/8/2024).

BACA JUGA: Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Diduga Jadi Korban Pecelehan Senior

Anwar mengungkap kronologi kejadian bermula saat pelaku berkenalan dengan korban lewat group telegram Camaba.

Dari telegram, tersangka dan korban berlanjut ke WhatsApp.

BACA JUGA: Hadiri Wisuda UIN Raden Fatah Palembang, Gubernur Herman Deru Sampaikan Sejumlah Pesan

"Tersangka dan korban intens komunikasi lewat WhatsApp, "kata Anwar.

Lalu pada Senin 19 Agustus 2024 tersangka datang dan masuk ke dalam kost korban.

"Tersangka duduk di kasur sambil mengobrol serta memberikan nasehat kepada korban. Tidak berapa lama tersangka ini kemudian menciumi bagian kening, kedua mata, dan pipi," terang Anwar.

Namun, pada saat mencium bagian bibir, korban langsung menarik kepala tersangka sambil berkata "jangan pak".

"Tersangka menjawab "tidak apa apa," ucap Anwar meniru omongan tersangka.

Setelah itu korban meminta tersangka agar pulang dengan alasan besok dirinya mau kuliah.

"Saat akan keluar kamar, tangan tersangka langsung memegang bagian kemaluan korban,  tetapi korban menepisnya, tersangka kemudian keluar dari kamar korban," tutur Anwar.

Kejadian yang sama terulang pada Minggu 25 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.

"Dan hal ini diketahui oleh saksi saksi serta barang bukti berupa rekaman video yang kemudian tersangka diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum," jelas Anwar.

Berdasarkan keterangan tersangka lanjut Anwar, tersangka sudah menikah dan memiliki empat orang anak.

"Sudah mempunyai empat orang anak," tutup Anwar.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa selembar baju kaos lengan pendek dan selembar celana Levis warna hitam milik korban, serta satu buah flashdisk berisi rekaman video tersangka melakukan pelecehan terhadap korban yang berdurasi 19 detik.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, junto pasal 76 huruf E, UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 huruf E dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 sampai 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. (mcr35/jpnn) 


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler