Oknum Pegawai Bank Riau Kepri Dijebloskan ke Tahanan, Ini Kasusnya

Selasa, 28 Juni 2022 – 21:35 WIB
Ilustrasi. Oknum pegawai Bank Riau Kepri berinisial RP ditahan Polda Riau. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menahan oknum pegawai Bank Riau Kepri (BRK) berinisial RP. 

Penahanan dilakukan setelah Polda Riau menetapkan RP sebagai tersangka penyelewengan dana ratusan nasabah senilai miliaran rupiah dalam kurun waktu dua tahun. 

BACA JUGA: Pembobol ATM Bank Riau Kepri Ditangkap di Bali, Pelaku Ternyata

Dana itu diduga digunakan oknum pegawai Bank Riau Kepri tersebut untuk berjudi secara daring. "Uang hasil pembobolan tersebut digunakan RP untuk bermain judi online," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Polisi Sunarto di Pekanbaru, Selasa (28/6).

Dia menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat Costumer Service (CS) Bank BRK Cabang Pasir Pangaraian dihubungi pelaku untuk meminta bantuan pembukaan doorman rekening tabungan atas nama seorang nasabah pada 17 Juni lalu.

BACA JUGA: Pembobol 26 Ruko Ini Akhirnya Tertangkap, Tuh Tampangnya

Selang sehari kemudian, CS mengetahui telah terjadi transaksi penarikan uang menggunakan kartu ATM. Padahal, nasabah tersebut tidak memiliki kartu ATM.

"Pada 21 Juni 2022, quality assurance pegawai BRK Pasir Pangaraian mengetahui ada penarikan menggunakan kartu ATM atas nama Khadaffi," sebut Sunarto.

BACA JUGA: Inilah IH Pembobol Brankas di Sukabumi yang Terekam CCTV, Pelaku Ternyata

Atas temuan tersebut, pria berinisial RP dilaporkan ke polisi. 

Kemudian, Subdit II Reskrimsus Polda Riau melakukan penguustan. 

RP yang merupakan pegawai tetap di bank milik Pemerintah Provinsi Riau itu pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

RP diduga membobol dana nasabah menggunakan kartu ATM di BRK Cabang Pekanbaru antara tahun 2020-2022.

Sunarto mengungkapkan bahwa RP diketahui telah melakukan pembobolan dana rekening milik 101 nasabah di Bank BRK yang nilainya miliaran rupiah.

Saat ini, polisi terus mendalami lebih lanjut terkait keterlibatan pelaku lainnya. 

"Kami masih mendalami apakah RP ini bekerja sendiri atau ada keterlibatan pelaku lainnya. Tidak menutupi kemungkinan bakal ada pelaku baru dalam kasus ini," tutupnya.

RP dijerat Pasal 49 Ayat 1 Huruf a Juncto Ayat 2 Huruf b UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 200 miliar.

Pembobolan uang nasabah oleh pegawai Bank BRK bukanlah kali pertama. Sebelumnya, pada 2021 di Bank BRK Cabang Rokan Hulu, dua tersangka juga dijerat atas kasus yang sama. Salah satunya perempuan berinisial NH (37) selaku teller bank dan AS (42) mantan Head Teller atau Pemimpin Seksi Pelayanan.

Modus yang dilakukan, yakni NH selaku teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan sehingga dia dapat menarik uang tunai dari rekening nasabah.

Adapun tersangka AS selaku Head Teller memberikan user id berikut password agar tersangka NH dapat melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah. Perbuatan keduanya merugikan nasabah sekitar Rp 1,4 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler