Oknum Pegawai Lapas Berbuat Terlarang dengan Napi dan Seorang Pelajar, Ya Ampun

Minggu, 18 April 2021 – 02:10 WIB
Polres Bukittinggi berhasil menangkap empat orang tersangka diduga pengedar narkoba jenis ganja di dalam Lapas Biaro. (Antara/Alfatah)

jpnn.com, BUKITTINGGI - Jajaran Polres Bukittinggi mengungkap perbuatan terlarang oknum pegawai Lapas Biaro yang mengedarkan narkoba melibatkan narapidana dan orang luar pada Jumat (16/4).

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara di Bukittinggi, Sabtu mengatakan pelaku petugas Lapas itu berinisial HS (30), dua warga binaan inisial E (41) dan HR (37), serta seorang pelajar TR (17).

BACA JUGA: Oknum Petugas Covid-19 Ditangkap Polisi, Kasusnya, Ya Ampun

"Kami mengamankan empat orang yang diduga bekerja sama mengedarkan narkoba jenis ganja, mereka adalah TR (17), HS (30), E (41) dan HR (37)," kata AKBP Dody di Bukittinggi, Sabtu (17/4).

Dalam pengungkapan jaringan itu polisi menyita sebanyak 10 kilogram ganja kering siap edar yang dibagi dalam delapan bungkusan.

BACA JUGA: Fauzi Amro Minta Penganiaya Perawat di Palembang Diberi Hukuman Setimpal

Barang bukti diperoleh dari tersangka pertama yaitu TR yang masih bersekolah di kelas dua salah satu SMK di Bukittinggi.

Menurut Dody, dari 10 kg ganja kering itu hanya 5 kg milik TR, sedangkan 5 kg lagi milik oknum petugas Lapas berinisial HS.

BACA JUGA: IR Ditangkap Polisi, SL dan MF Dipancing dengan Uang Rp 10 juta

Selain itu, keempat tersangka juga memiliki tugas masing-masing dalam menjalankan aksinya.

"TR bertugas di luar, sementara dua orang warga binaan menjadi pengendali di dalam Lapas, serta oknum petugas ini bertugas mengatur pemasokan barang dari Aceh Singkil," beber AKBP Dody.

Jaringan ini terbongkar setelah jajarannya menangkap TR di rumahnya di Banto Laweh, Kota Bukittinggi.

Saat penggeledahan, HP pelajar itu terus berbunyi dan setelah dicek ternyata telepon itu panggilan dari HS yang meminta TR mengantarkan ganja miliknya.

Tersangka HS diamankan setelah dipancing polisi di daerah Biaro dan tersangka mengaku bekerja sama dengan dua orang warga binaan di dalam Lapas Biaro.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Aleyxy menyebut tersangka HS ternyata telah tiga kali melakukan perbuatannya tersebut.

"Dia bertugas sebagai pengendali dari dalam lapas. Sebanyak lima kilogram ganja ini rencanakan akan diedarkan di dalam Lapas," kata dia.

Untuk dua orang warga binaan yakni E dan HR, mereka sebelumnya juga masuk penjara terkait kasus narkoba.

"Sangat disayangkan warga binaan terlibat dengan oknum petugas lapas yang juga ASN itu. Sebelumnya kami sudah bekerja sama sekuat mungkin bersama Kalapas, tetapi peredaran narkoba di Lapas terjadi juga,' kata Aleyxy. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler