jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap tujuh pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, NTB.
Salah satu dari ketujuh pelaku dikabarkan seorang calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
BACA JUGA: Basir Ditembak Polisi, Caleg Ditangkap, Kasusnya Berat
"Ketujuh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan urine di BNN Mataram," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Derfin Hutabarat di Praya, Selasa (5/12).
Informasi yang dihimpun, dari tujuh terduga pelaku yang diamankan tersebut, salah satu dikabarkan oknum calon legislatif.
BACA JUGA: KemenPPPA Dorong Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan 30 Anak di Tapanuli Tengah
"Kami belum bisa pastikan, karena masih dilakukan tes urine dan harus menunggu hasil pemeriksaan. Yang jelas ada tujug pelaku yang diamankan," katanya.
Penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian anggota bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap informasi tersebut.
BACA JUGA: Ada Pengunjung Bawa Narkoba, Manajemen Kafe di Senopati Mengaku Kecolongan
“Kami berhasil amankan tujuh terduga pelaku di TKP satu diantaranya perempuan,” ungkapnya.
Ketujuh terduga pelaku yakni inisial ES (40) warga Desa Lanjut, inisial AZ (37) warga Kelurahan Praya, inisial SN (43) warga Beleka, LR (25) warga Desa Mertak Tombok, MS (27) Kelurahan Prapen, inisial BI (44) seorang perempuan asal Kelurahan Praya.
Dari hasil penggeledahan di TKP, tim menyita barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat 2,12 gram, alat isap, ponsel, dan uang Rp1,4 juta.
“Seluruh barang bukti dan terduga pelaku sudah kami amankan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Pemilu Kondusif, Polda Sumsel Razia Area Rawan Narkoba
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan