jpnn.com, GORONTALO UTARA - Pihak Polres Gorontalo Utara sedang menyelidiki kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan kabupaten tersebut.
"Kami sedang melakukan tahap penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum ASN di pemerintahan daerah ini," kata Kapolres Gorontalo Utara AKBP Andik Gunawan di Gorontalo, Sabtu (3/8).
BACA JUGA: Ketum FSP BUMN Bersatu Apresiasi Menteri Trenggono yang Penuhi Panggilan KPK
Kepolisian sejauh ini telah mengundang pelapor yang berada di Jakarta, tetapi yang bersangkutan belum bisa memenuhi undangan.
"Pelapor atas nama Junidar. Beliau baru melaporkan, termasuk mengirimkan dokumen foto melalui aplikasi Whatsapp sehingga laporan yang disampaikan belum tuntas," kata Andik.
BACA JUGA: Konon Beginilah Cara Israel Menghabisi Haniyeh HAMAS di Iran
Penyelidikan akan dilakukan pada bukti-bukti fisik yang harus dibawa oleh pelapor.
Kemudian, penyelidikan terhadap pemberian uang karena sejauh ini penyerahan duit dilakukan atas nama orang lain atau bukan oleh pelapor.
BACA JUGA: 2 ASN di Takalar Ini Jadi Tersangka Korupsi, Modusnya Jangan Ditiru
"Saat ini kami lakukan penyelidikan sesuai laporan yang masuk. Apakah ada dugaan penipuan atau peminjaman uang atau dalam bentuk apa. Kami pastikan penyelidikan masih berlangsung," tuturnya.
Selain itu, polisi juga telah mengundang oknum ASN yang dilaporkan korban. Namun, kasus ini belum pada tahap penyidikan sehingga belum akan melakukan pemanggilan atau upaya paksa.
Sebelumnya, seorang oknum pejabat ASN Gorontalo Utara dilaporkan ke polisi oleh sejumlah warga atas dugaan kasus dugaan penipuan proyek pengadaan dengan nilai kerugian mencapai Rp 18,9 miliar.
Salah satu korban asal Jakarta Junidar Nababan mengatakan sepengetahuan beberapa korban, oknum ASN tersebut berinisial YO yang menjabat kepala seksi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gorontalo Utara.
"Total jumlah korban sebanyak tujuh orang dengan total kerugian mencapai Rp 18,9 miliar," kata Junidar.
Dia mengatakan kasus ini berawal dari pertemuannya dengan seorang bernama Rusdin yang merupakan rekan dari YO, di salah satu kedai kopi di Senayan City Jakarta pada 2023.
Pada pertemuan itu terjadi kesepakatan kerja sama dalam hal proyek pengadaan barang dan jasa yang membawa nama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Disnakertrans Gorontalo Utara.
Dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak setuju bahwa proyek dengan modal Rp 900 juta, Junidar akan mendapatkan keuntungan mencapai Rp 1,350 miliar.
Atas kesepakatan tersebut dirinya datang ke Gorontalo untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang dibawa oleh YO dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam