2 ASN di Takalar Ini Jadi Tersangka Korupsi, Modusnya Jangan Ditiru

Jumat, 02 Agustus 2024 – 07:40 WIB
Kedua tersangka (kiri) digiring petugas untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar  usai ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/8/2024). ANTARA/HO-Dokumentasi Kejari Takalar. 

jpnn.com, TAKALAR - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Sulawesi Selatan menahan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi.

Kedua tersangka ialah SM dan MT. Mereka melakukan korupsi dalam dua kasus berbeda.

BACA JUGA: Meita Irianty Tersangka Penganiayaan Balita di Depok Beri Pengakuan Begini kepada Polisi

"Tersangka inisial SM merupakan Pegawai Negeri Sipil selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar Tahun 2020 sampai sekarang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar Muhammad Musdar, Kamis (1/8).

Penetapan dan penahanan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar nomor: B-126/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024 dan surat perintah penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar nomor: PRINT-03/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024

BACA JUGA: Lari Dari Kejaran Polisi, Kurir Sabu-Sabu di Pekanbaru Berakhir Tragis, Tuh Motornya

SM jadi tersangka perkara dugaan korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar tahun anggaran 2022-2023

Saat ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Takalar selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2024 sampai 20 Agustus 2024 untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Mutilasi di Garut Dinyatakan ODGJ, Polres Garut: Tetap Diproses Hukum

Selanjutnya, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Takalar juga telah menetapkan dan menahan tersangka inisial NT kepala sekolah pada SDN No.6 Bilacaddi tahun 2018 - 2022 Kabupaten Takalar.

Penetapan dan penahanan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar nomor: B-128/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 1 Agustus 2024 dan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar nomor: PRINT-04/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024.

"NT ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019-2022, Dana BOSP Kinerja tahun 2022 dan pengelolaan Dana Alokasi Khusus atau DAK tahun 2022 di sekolah setempat," tuturnya.

Tersangka SM juga ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Takalar selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Agustus hingga 20 Agustus 2024 untuk kepentingan penyidikan/.

Kedua tersangka disangkakan primair, Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara sangkaan subsidair, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
korupsi   Takalar   ASN   BBM   BOS   Kejari Takalar   tersangka korupsi  

Terpopuler