jpnn.com, BINTAN - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bintan memastikan akan memecat Kepala seksi (kasi) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bintan, Mukhromin.
Pemecatan ini terkait kasus perselingkuhan yang dilakukannya dengan seorang pegawai honorer Disdik Bintan hingga hamil.
BACA JUGA: Ketika Pesona Selingkuhan Lebih Menawan dari Pasangan
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bintan, Irma Annisa membenarkan perihal pemecatan terhadap pejabat di Disdik Kabupaten Bintan itu.
Sebelumnya dia bersama 5 pejabat BKPPD Bintan melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat di Jakarta pada pekan lalu.
BACA JUGA: Kronologis Selingkuhan Bunuh Bu Guru TK, Sadis, Bengis!
Hasilnya setelah disidangkan, Mukhromin diberi sanksi berat berupa pemecatan. BKN menilai Mukhromin sudah mencoreng nama institusi pemerintah daerah dan PNS.
Hanya dikatakan Irma, pemecatan itu masih menunggu surat resmi dari BKN.
BACA JUGA: Selingkuh Berujung Tragedi, Bu Guru TK Dibunuh di Kamar
“Ya kita tunggu aja keputusan BKN Pusat. Kalau sudah ada nanti dikabari,” jelasnya, Rabu (5/9/2018).
Diakuinya, meskipun yang bersangkutan telah bertanggungjawab dengan menikahi pegawai honorer yang dihamili namun kasus ini di mata BKN Pusat terlalu berat dan tidak bisa ditolerir.
“Itu keputusan BKN setelah menerima laporan istrinya meski akhirnya istrinya keberatan dan mencabut laporan, namun prosesnya telah berlanjut di BKN Pusat,” jelasnya.
Kasus ini bermula saat istri dari Mukhromin melaporkan suaminya atas perbuatan selingkuh hingga menghamili anak buahnya sendiri yang saat itu merupakan honorer di Disdik Bintan.
Akibatnya, wanita yang dihamili hingga akhirnya dinikahi itu dipecat sebagai honorer di Disdik Bintan. Sedangkan Mukhromin dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kasi di Disdik Bintan.(met)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perselingkuhan Guru TK, Minta Dinikahi, Dicekik Sampai Mati
Redaktur & Reporter : Budi