jpnn.com - SUKABUMI - Oknum pejabat Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, berinisial AS (57) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang Rp 137 juta.
"Modus yang dilakukan tersangka untuk menjerat korbannya dengan cara menjanjikan sejumlah proyek di dinas yang dipimpinnya saat itu, asalkan korban mau menyerahkan uang sesuai yang dimintanya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Rabu (13/12).
BACA JUGA: Modus HJ Melakukan Penipuan Berkedok Jual Beli Online
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan bahwa aksi yang dilakukan AS ini terjadi, saat terduga pelaku belum menjadi staf ahli wali kota Sukabumi.
Lebih tepatnya, kata dia, dugaan penipuan dan penggelapan uang ini dilakukan pada 2022, yang mana saat itu tersangka masih menjabat sebagai kepala Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi.
BACA JUGA: 8 Pejabat Daerah Inovator Kelautan Menerima Satyalancana Wira Karya
Kasus ini berawal saat AS bertemu dengan korbannya, yakni ASN di sebuah kantor perusahaan di Jalan Pelda Suryanta, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, pada 13 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Di kantor tersebut terjadi perbincangan antara korban dan tersangka terkait berbagai proyek yang ada di DKP3 Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Kurang dari 24 Jam, Penganiaya Remaja di Sukabumi Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
Akhirnya keduanya pun sepakat, yang mana korban membayar Rp 137 juta untuk mendapatkan paket pekerjaan. Sementara, tersangka menjanjikan akan memberikan 17 paket pekerjaan.
Korban pun tanpa curiga menyerahkan uang ratusan juta rupiah itu dengan cara dicicil dua kali pembayaran pada Januari dan Februari 2022 melalui transfer antarbank.
"Tersangka AS dikenal ramah dan baik kepada siapa pun, tentunya korban tidak memiliki perasaan sedikit pun bahwa dirinya telah diduga ditipu oleh(oknum) pejabat Pemkot Sukabumi," ujar Bagus.
Namun, setelah ditunggu beberapa lama bahkan tersangka sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala DKP3 Kota Sukabumi, paket pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung diterima korban. Karena kesal, korban akhirnya pada pertengahan 2023 melapor ke Polres Sukabumi.
Setelah polisi melakukan penyelidikan hingga penyidikan, tersangka tidak bisa berkelit lagi dan mengaku kepada penyidik bahwa dirinya telah melakukan apa yang telah dilaporkan korban.
"Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka kami tahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota sembari menunggu proses persidangan," ujarnya.
Bagus mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti berupa satu lembar hasil cetak data kegiatan DKP3 Kota Sukabumi tahun anggaran 2022, dua lembar hasil cetak foto pertemuan antara korban dengan tersangka, satu bundel hasil cetak rekening atas nama korban periode Januari hingga Februari 2022.
Kemudian, satu bundel dokumen proposal pembangunan prasarana dan sarana pusat kesehatan hewan terpadu Kota Sukabumi dari DKP3 Kota Sukabumi tahun 2022 yang ditandatangani oleh tersangka saat menjabat sebagai kepala DKP3 kota setempat.
Akibat perbuatannya itu, kata Bagus, tersangka selain dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan, juga terancam harus kehilangan jabatan dan kariernya yang telah dibangun selama puluhan tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi