Modus HJ Melakukan Penipuan Berkedok Jual Beli Online

Selasa, 12 Desember 2023 – 04:00 WIB
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Sunu Sipriyono (tengah) menunjukkan barang bukti penipuan berkedok jual beli daring berikut tersangkanya, di Mapolres Trenggalek, Senin (11/12/2023). ANTARA/Destyan

jpnn.com, TRENGGALEK - Pria asal Kabupaten Ogan Komering Ilir melakukan penipuan berkedok jual beli online dengan korban warga Trenggalek.

Pelaku berinisial HJ (40) ditangkap petugas Polres Trenggalek yang bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara.

BACA JUGA: Kasus Penipuan Bermodus Bisnis Kecantikan Terungkap, Uang Korban Rp 2,7 Miliar Raib

"Kami mengungkap kasus tindak pidana cyber crime penipuan daring mengatasnamakan Prabu Motor Ponorogo yang dilakukan pelaku," kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono dalam keterangan pers, Senin.

HJ ditangkap di rumahnya pada awal Desember ini dan sempat diinterogasi di Polda Sumut sebelum kemudian dibawa ke Polres Trenggalek untuk dilakukan penahanan dan proses lebih lanjut.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Penipuan Bermodus Gendam di Semarang, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

Gathut menjelaskan dalam aksinya terduga pelaku HJ mengambil video resmi penjualan akun milik Prabu Motor Ponorogo.

Kemudian oleh HJ kembali mengunggahnya di aplikasi media sosial snack video dengan nama yang sama.

BACA JUGA: Stafsus Presiden Jokowi: Jangan Lupa Pilih Pak Ganjar, Ya

"Kemudian dilihat oleh korban dan mengiranya itu adalah akun resminya," ungkapnya.

Seusai melihat spesifikasi kendaraan dan harga yang disertakan, kata Gathut, MJ ibu-ibu asal Trenggalek itu kepincut untuk melakukan pembelian.

Setelah melakukan negosiasi, korban akan memberikan uang muka Rp 30 juta.

Saat itu mak-mak tersebut baru membayarnya Rp 21 juta dan akan melunasinya bertahap.

"Namun, setelah ditunggu mobil yang dimaksud tidak kunjung datang, bahkan nomor korban diblokir oleh pelaku," ucapnya.

Panik, MJ mencoba menghubungi pihak Prabu Motor dan diketahui bahwa akun yang dimaksud bukanlah milik Prabu Motor. Merasa tertipu, MJ kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Akibat perbuatannya, HJ terancam pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Atas kejadian itu, Gathut mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala modus tindak kejahatan," imbau dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Keluarga Terdiri 7 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut, Innalillahi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler