jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polrestabes Medan meringkus tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Aceh Tenggara saat menggelar pesta narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Medan, Sumatera Utara.
Bahkan, salah satu dari tiga orang yang ditangkap adalah kepala dinas (Kadis). Ini terungkap dalam paparan kasus di Polrestabes Medan, Rabu (30/9/2020).
BACA JUGA: Terpidana Bandar Narkoba Zakir Husin Meninggal Dunia, Bagaimana Nasib Asetnya Senilai Rp8 Miliar?
Kadis yang ditangkap berinisial R, 52, Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Pemkab Aceh Tenggara. Dua ASN lainnya, Kepala Bidang (Kabid) Keuangan Pemkab Aceh Tenggara, Z, 43, serta staf Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Aceh Tenggara, S, 52.
Dalam penangkapan Minggu (27/9/2020) tersebut, polisi juga menangkap tiga orang lainnya, juga warga Aceh yakni SEP, 48, D, 40, dan B, 52. Selain itu, ada dua perempuan yang turut diamankan, namun statusnya saksi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengungkapkan penangkapan terhadap para tersangka berawal ketika polisi menerima informasi dari warga, pada Sabtu (26/9/2020) tentang agenda sekelompok orang menggelar pesta narkoba di tempat hiburan di kawasan Jalan Imam Bonjol.
“Atas informasi tersebut, rekan-rekan dari Satres Narkoba melakukan penyelidikan lalu melakukan pengintaian saat para tersangka hendak masuk ke lokasi hiburan hingga keluar,” jelasnya.
BACA JUGA: Rencana Segera Menikah, Intan Permata Sari Malah Berbuat Nekat di Kamar Calon Mertua
Riko menjelaskan selanjutnya petugas kepolisian menggerebek tersangka di depan hotel di Jalan Darusallam Medan, Minggu (27/9/2020) dini hari sekira pukul 04.30 WIB. Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 butir pil ekstasi yang di simpan di dalam mobil.
“Tiga tersangka mengaku sebagai PNS, dan lainnya wiraswasta dan supir. Mereka mengaku membeli ekstasi enam butir, ada yang memakai satu butir, ada yang memakai setengah butir, ada yang seperempat, karena mereka memakai narkoba, mereka lupa sisa berapa,” tutur Riko.
Sementara itu, fakta mengejutkan diungkapkan Riko dari kasus ini. Bahwa, sang salah satu tersangka, yaitu Kadis R ternyata baru saja sembuh dari Covid-19.
Kondisi R membaik setelah berdasarkan hasil pemeriksaan swab pada 29 Agustus 2020 lalu, dirinya dinyatakan membaik. “Namun hasil akhirnya sekarang, berdasarkan pengakuan tersangka R sudah negatif Covid-19,” jelas Riko.
Riko mengatakan dari penjelasan R, para tersangka pesta di tempat hiburan malam setelah menjenguk istri Bupati Aceh Tenggara yang sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit Kota Medan.
“Mereka datang ke Medan dalam rangka menjenguk ibu istri Bupati (Aceh Tenggara) yang sakit jantung dan sakit Covid-19. Ini menurut keterangan mereka,” bebernya.
BACA JUGA: Pelaku Vandalisme Musala di Tangerang Dipastikan Bukan ODGJ, Ini Pernyataan Lengkap Kapolresta
Akibat perbuatan para tersangka pesta narkoba, mereka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 Jo 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (*/nin/pojoksatu)
Redaktur & Reporter : Budi