Oknum Pengacara di Palu Diduga Melakukan Asusila terhadap Anak, Ini Penjelasan Polisi

Kamis, 07 Maret 2024 – 13:48 WIB
Ilustrasi tindakan asusila. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, PALU - Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) tengah menyelidiki kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum pengacara di Kota Palu.

Polda Sulteng telah menerima Laporan Polisi nomor LP/B/35/II/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 12 Februari 2024 terkait kasus asusila itu.

BACA JUGA: KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan

"Pelapor inisial MFR, warga Kabupaten Donggala," kata Kasubdit Bidang Humas Polda Sulteng Komisaris Polisi Sugeng di Kota Palu, Kamis.

Dia mengemukakan MFR melaporkan oknum pengacara berinisial AB yang diduga melakukan perbuatan asusila kepada anaknya berinisial UNA (10) sejak tahun 2020 sampai dengan 2024.

BACA JUGA: Cabuli Gadis 19 Tahun, Pemuda di Aceh Barat Dicambuk Ratusan Kali

"Kasus tersebut saat ini sudah ditangani tim penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng," ujarnya.

Sugeng mengatakan polisi telah meminta keterangan terhadap pelapor, begitu juga korban segera dijadwalkan untuk dimintai keterangan guna pendalaman kasus.

BACA JUGA: BNN Bergerak, Pemilik Ladang Ganja 4 Hektare di Aceh Besar Siap-Siap Saja

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, pihak keluarga korban membenarkan adanya dugaan tindak asusila yang dilakukan oknum pengacara.

Keluarga korban Andrias Mikahrun menjelaskan bahwa orang tua si anak telah melaporkan kasus itu kepada polisi dengan harapan dapat segera ditangani.

"Awalnya korban melaporkan kejadian itu kepada guru di sekolahnya, kemudian pihak sekolah melaporkan kepada kerabat korban hingga persoalan ini sampai telinga ibunya," kata Andrias menceritakan.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah melakukan aksi kejahatan asusila di tiga tempat di kediamannya.

"Awalnya kami tidak percaya kalau pelaku tega melakukan hal itu dan kami harap polisi menyelidiki kasus tersebut supaya terungkap apa motif kejahatan ini," ucapnya.

Pihak keluarga juga menyatakan bahwa kasus tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler