Cabuli Gadis 19 Tahun, Pemuda di Aceh Barat Dicambuk Ratusan Kali

Kamis, 07 Maret 2024 – 13:27 WIB
Algojo melakukan eksekusi pidana cambuk sebanyak 154 kali cambukan, terhadap RD di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Kamis (7/3/2024) siang. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

jpnn.com, ACEH BARAT - Tim Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk terhadap RD (26 tahun), pemuda Desa Iku Lhung, Kecamatan Labuhan Haji, Aceh Barat Daya sebanyak 154 kali cambuk di muka umum atas aksi cabulnya.

Pelaksanaan hukuman cambuk digelar di halaman kantor Kejaksaan Aceh Barat, di Meulaboh.

BACA JUGA: BNN Bergerak, Pemilik Ladang Ganja 4 Hektare di Aceh Besar Siap-Siap Saja

"Pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4K/AG/IN/2024 Tanggal 19 Februari 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap" kata Kepala Kejari Aceh Barat Siswanto di Meulaboh, Kamis (7/3).

Siswanto menjelaskan bahwa dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa RD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pemerkosaan sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 48 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

BACA JUGA: Kejari Aceh Barat Minta ASN Kembalikan Uang terkait Korupsi Pajak Daerah

Mahkamah Agung juga menghukum terdakwa dengan menjatuhkan uqubat ta’zir dengan uqubat cambuk sebanyak 165 kali, dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan

Dalam perkara ini terpidana RD telah menjalani penahanan selama 298 hari. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh, penahanan paling lama 298 hari, dikurangi 11 kali cambuk.

BACA JUGA: Dianggap Permainan, Hak Angket DPR Bakal Diladeni Jokowi

Dengan demikian uqubat cambuk terhadap terpidana dikurangi sebanyak 11 kali dan terpidana hanya menjalani uqubat cambuk sebanyak 154 kali cambuk.

Setelah pelaksanaan pidana cambuk selama 154 kali, maka terpidana RD dinyatakan telah bebas karena telah menjalani pidana yang telah dijatuhkan majelis hakim di tingkat kasasi.

Sebelumnya, RD dilaporkan oleh HD, seorang gadis berusia 19 tahun warga Kabupaten Aceh Selatan, pada Jumat 12 Mei 2023, karena terdakwa diduga melakukan tindak pidana dengan memegang bagian dada dan kelamin korban saat menumpang angkutan umum yang dikemudikan  pelaku.

Aksi tersebut terjadi saat korban HD pulang ke Kabupaten Aceh Selatan menumpang angkutan umum yang disopiri pelaku dari Kota Banda Aceh.

Setibanya di kawasan Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, korban melihat pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Barat.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler