Oknum Pengusaha Timbun Ribuan Liter Solar

Minggu, 01 September 2019 – 21:19 WIB
Barang bukti ribuan liter solar yang diamankan Polda Banten. Foto:Susmiyatun Hayati/Antara

jpnn.com, SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan tiga orang pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kampung Buah Jangkung, Waringinkurung, Kabupaten Serang, dengan modus menggunakan tangki yang telah dimodifikasi, Rabu (26/8).

Ketiga tersangka yakni AS (27) warga Kramatwatu, Serang, GS (18) dan AN (34) warga Waringinkurung, Serang.

BACA JUGA: BBM Jenis Solar Langka di Batam, Antrean Kendaraan Mengular

Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir menyatakan, pihaknya sangat serius mengantisipasi penyaluran BBM sesuai dengan pendistribusian dari pertamina kepada SPBU-SPBU dan untuk kepentingan masyarakat.

"Saya sudah menginstruksikan Ditreskrimsus dan kapolres jajaran, untuk terus mengawasi pendistribusian BBM agar masyarakat umum bisa terlayani dan terlindungi haknya," tegasnya, Minggu (1/9).

BACA JUGA: Subsidi Solar Bikin APBN Bengkak

Sementara, Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Rudi Hernanto menyatakan telah melakukan penyelidikan sejak lama, terkait laporan informasi masyarakat tentang adanya oknum pengusaha yang melakukan penimbunan BBM tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang cukup, kami berhasil melakukan penyitaan sebanyak 102 jeriken yang berisi 3.060 liter solar yang dari tiga kamar kontrakan dijadikan sebagai gudang penyimpanan BBM," katanya.

BACA JUGA: Respons Pertamina Soal Antrean Beli Solar Mengular di Sejumlah SPBU Batam

BACA JUGA: Keterlaluan! Kapal Tanker Transfer BBM Ilegal di Teluk Jakarta

Kemudian sebanyak 8 jeriken berisi 60 liter solar ditemukan pada mobil Mitsubishi Kuda warna hitam dan Isuzu Panter pick up yang terparkir depan kontrakan.

"Dalam kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana tentang minyak dan gas bumi kita mengamankan tiga orang tersangka," katanya.

Para tersangka mendapatkan BBM jenis solar tersebut dengan cara membeli dari SPBU di wilayah Cilegon dan Serang dengan harga subsidi Rp 5.150/liter dengan menggunakan dua kendaraan yang tangki telah dimodifikasi.

Kemudian BBM yang berada di dalam tangki kendaraan tersebut dipindahkan ke dalam jeriken yang sudah dipersiapkan dengan cara disedot menggunakan mesin pompa yang sudah terpasang selang di kendaraan. Pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku menimbun BBM subsidi tersebut.

"Jeriken tersebut disimpan di kamar kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan BBM jenis solar," katanya. (susmiyatun hayati/ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antre Beli Solar Mengular di Sejumlah SPBU Batam, Polisi Panggil Pertamina


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler