Respons Pertamina Soal Antrean Beli Solar Mengular di Sejumlah SPBU Batam

Sabtu, 23 Maret 2019 – 03:59 WIB
Kantor Pertamina. Foto: dokumen jpnn

jpnn.com, BATAM - Area Manager Communication and Relations Pertamina MOR 1 Sumbagut, Roby Hervindo mengatakan antrean yang terjadi di beberapa SPBU Batam dikarenakan terjadinya peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap solar.

"Karena adanya antrian ini makanya kami imbangi dengan melebihi penyaluan ke SPBU," jelasnya.

BACA JUGA: Antre Beli Solar Mengular di Sejumlah SPBU Batam, Polisi Panggil Pertamina

Selain itu, kelangkaan solar tentu ada indikasi permainan oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab.

"Memang ada sebagian tindakan pengecer. Modusnya macam-macam, ada modifikasi tangki dan lain-lain. Untuk masalah ini kami terus koordinasi dengan kepolisian," ungkapnya.

BACA JUGA: Harus Ada Hukuman Berefek Jera buat Pembajak Mobil Tangki Pertamina

Prinsipnya Solar Memang Dibatasi

PT Pertamina mengaku pasokan solar subsidi dibatasi untuk normalisasi distribusi. Kebijakan ini secara jumlah sudah dibatasi oleh pemerintah sesuai kuota dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA: Puji Langkah Polri Tindak Pembajak Mobil Tangki BBM Pertamina

"Prinsip dasarnya solar memang harus dibatasi. Jadi berbeda dengan sexlite, misalnya ketika masyarakat beli Dexlite memang tidak ada batasan," ujarnya.

Diakuinya, pembatasan pembelian solar ini ditujukan agar konsumsi solar sesuai dengan alokasi dan tepat sasaran. Maka oleh sebab itulah terbitlah Surat Edaran Walikota Batam Nomor 562/Perindagesdm_ESDM/X/2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan BBM Bersubsidi di Batam.

"Mengacu ke Surat Edaran Walikota Batam tersebut, pembelian Solar subsidi diharuskan menggunakan kartu kendali (Brizi). Kalau kembali lagi manual tentu, tidak tercapai tujuan pengendalian konsumsi Solar," kata Roby.

Pertamina mengklaim sudah sering mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pembatasan jumlah pembelian solar ini. Selain itu, Roby menegaskan, ini bukanlah kebijakan baru, tetapi sudah lama disampaikan Pertamina.

"Kami sering sosialisasikan," tambah Roby.

Disinggung apakah kebijakan ini juga berlaku untuk premium, Roby menjelaskan, pembatasan pembelian hanya berlaku untuk solar dan tidak termasuk premium. Alasannya premium bukanlah BBM subsidi. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 191/2014, premium tergolong Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Yaitu BBM yang pengadaan dan penyalurannya ditugaskan ke Pertamina.

"Selisih harga jual Premium dengan harga pasar, disubsidi oleh Pertamina," jelas Roby.(jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lewat Cara ini, Pertamina Memberdayakan Putra Daerah


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler