Oknum Penyidik BNN Terlibat Narkoba, Ini Komentar Anak Buah Buwas

Senin, 21 September 2015 – 19:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Seorang oknum penyidik Badan Narkotika Nasional Inspektur Satu AM ditangkap Polres Metro Tangerang, Banten, di rumahnya kawasan Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/9).

Salah satu oknum penyidik di Deputi Pemberantasan BNN itu ditangkap karena diduga terlibat narkoba. Penangkapan itu merupakan pengembangan dari diringkusnya kurir narkoba yang kemudian  mengaku berhubungan dengan IPTU AM.

BACA JUGA: BRAVO! Dua Sukhoi TNI AU Sukses Usir Pesawat Asing Hingga Kocar-kacir

Kepala Bagian Humas BNN Kombes Slamet Pribadi membenarkan adanya oknum anggota BNN yang ditangkap. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti peran perwira pertama itu dalam kasus tersebut.

"Benar, ditangkap. Tapi untuk kasusnya silahkan konfirmasi langsung ke Polres Metro Tangerang," kata Slamet saat dihubungi JPNN, Senin (21/9) malam.

BACA JUGA: Kejagung Tahan Direktur RSUD Sultan Thaha

Yang jelas, Slamet menegaskan, Kepala BNN Komjen Budi Waseso akan memberikan sanksi berat kepada anggotanya bila terbukti terlibat kasus narkoba. Menurut dia, Kepala BNN tidak memberikan toleransi kepada anggota yang terbukti bersalah dan terlibat narkoba. "Saya ulangi jika terbukti," tegasnya.

Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Polres Metro Tangerang. Slamet menegaskan, BNN menyerahkan proses penyidikan itu kepada Polres Metro Tangerang. BNN, tegas Slamet, akan patuh terhadap hukum yang berlaku di negara ini. Termasuk hukum acara yang mengatur proses penyidikan. Karenanya, ia menegaskan, BNN tidak akan mengintervensi Polres Metro Tangerang dalam mengusut kasus ini.

BACA JUGA: Dorong Desa di Perbatasan jadi Beranda NKRI

"Tidak akan ada intervensi apapun ke Polres Metro Tangerang," ujar Slamet.

Lebih lanjut Slamet juga mengaku belum tahu apakah oknum tersebut sudah ditahan atau belum. Dia menyerahkan sepenuhnya ke Polres. Yang pasti, kata dia, dalam kasus itu penyidik punya waktu 3 x 24 jam pertama untuk melakukan pemeriksaan. Jika kurang, maka ditambah lagi 3 x 24 jam kedua. "Jadi total enam hari. Yang jelas kami masih menunggu perkembangan," tegas Slamet.

Sedangkan Komjen Buwas masih belum bisa dimintai komentarnya. Saat dihubungi JPNN, Senin (21/9) malam, nomor telepon selulernya tak aktif. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Jabatan Gubernur Sulut Habis, Mendagri Lantik Pejabat Ini Sebagai Gantinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler