jpnn.com, WAMENA - Seorang oknum perangkat desa ditangkap jajaran Polres Jayawijaya, Polda Papua, karena mengedarkan ganja.
Kapolres Jayawijaya AKBP Muh Safei mengatakan oknum perangkat desa itu ditangkap bersama istrinya di Distrik Pyramid.
BACA JUGA: Rizky Nazar Berstatus Tersangka, Polisi Sita 2 Bungkus Ganja, Sebegini Beratnya
Dalam penangkapan yang dipimpin Kapolsek Asologaima Ipda J B Saragih, itu polisi menemukan barang bukti ganja di rumah tersangka.
"KW yang berusia 45 tahun ini merupakan perangkat desa. Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam rumah ditemukan barang bukti yang berupa ganja yang sudah dipanen," katanya di Wamena, Kamis (15/12).
BACA JUGA: Rizky Nazar Baru 2 Minggu Pakai Ganja
Barang bukti yang diamankan kepolisian berupa 30 paket ganja siap edar dalam plastik kecil, satu kantong kresek berisi ganja kering siap edar serta satu telepon genggam.
"Ada juga satu pohon ganja kecil dan uang tunai Rp 1.800.000," katanya.
BACA JUGA: Delapan Hektare Tanaman Ganja di Perbukitan Desa Lancok Dimusnahkan Polisi
Kedua tersangka pengedar ganja sementara dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah ini.
"Masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy