AM Divonis 20 Tahun Penjara & Hukuman Kebiri, Kejahatannya Keterlaluan

Selasa, 06 Juli 2021 – 02:25 WIB
Terdakwa pemerkosa anak kandung berinisial AM divonis 20 tahun penjara dan hukuman kebiri oleh hakim di pengadilan Banjarmasin. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANJARMASIN - Terdakwa perkara perkosaan berinisial AM (46), warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan divonis 20 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa kebiri selama dua tahun oleh pengadilan setempat.

AM mendapatkan vonis maksimal sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak kandungnya.

BACA JUGA: 4 Kali Mencabuli Bunga, RP Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, di Banjarmasin, Senin (5/7).

Denny menjelaskan Terdakwa AM divonis hukuman maksimal berdasarkan pasal 81 Ayat 3 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Inilah Sosok AR, Lihat Penampilannya Setelah Pakai Rompi Tahanan

Sementara hukuman kebiri yang dijatuhkan sesuai dengan Pasal 5 PP Nomor 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan hukuman kebiri kimia pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Karena sudah mendapatkan vonis hakim, maka terdakwa nantinya akan menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin," ujar Denny.

BACA JUGA: 20 TKA China yang Masuk Makassar Ternyata Belum Punya Izin Kerja, Oalah

Kasus ayah perkosa anak kandung itu terjadi pada 12 Januari sekitar pukul 22.00 WITA.

Saat itu korban berinisial NLS (14) yang juga anak kandungnya tidur di sebelah terdakwa AM.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam dan lantas memperkosa korban.

Denny menjelaskan yang dimaksud kebiri kimia adalah prosedur medis untuk menekan dorongan seksual dan menghentikan muncul kembali.

Kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler