jpnn.com, NABIRE - Seorang petugas Bandara Nabire, Papua, berinisial APR kedapatan menyimpan ganja di ruang kerjanya.
Anggota Satnarkoba Polres Nabire menangkap APR beserta barang bukti berupa ganja.
BACA JUGA: Atanius Tewas Ditembak, Sedangkan Manus Selamat Setelah Berpura-pura Mati
Kabid Humas Polda Papua Kombes Kamal di Jayapura, Minggu (22/11), menjelaskan, APR sudah ditahan sejak Jumat (19/11) di Mapolres Nabire.
Dijelaskan, dari laporan yang diterima terungkap tersangka berusia 33 tahun ini menyimpan ganja di ruang kerjanya di apron movement control (AMC) Bandara Nabire.
BACA JUGA: Bicara soal Separatisme, Panglima TNI Sebut Nama Benny Wenda dan Veronica Koman
Sebelum menangkap dan mengamankan tersangka beserta barang bukti, Kasat Reserse Narkoba Polres Nabire melakukan koordinasi dengan Danton Paskhas Kapten Supriyadi dan Kepala Pspol Bandara Ipda Petrus Paranoan dan Kepala Bandara Muhammad Nafik untuk melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terlapor.
Pada Jumat (19/11) sekitar pukul 17.00 wit, polisi melakukan penangkapan terhadap APR di ruangannya di kantor Bandara Nabire yang berlokasi di jalan Sisingamanggaraja.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 14 paket ganja yang disimpan di dalam koper berwarna hitam yang terletak di bawah mejanya,” kata Kamal.
Setelah ditangkap, pelaku menyatakan barang tersebut milik RR yang bermukim di belakang kantor KPUD Nabire.
Berdasarkan keterangan tersebut, anggota kemudian menangkap yang bersangkutan (RR) dan saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Nabire dan akan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Berceramah soal Habib Rizieq, Ustaz Abdul Somad Menangis
Redaktur & Reporter : Soetomo