jpnn.com, ACEH JAYA - Seorang oknum PNS (pegawai negeri sipil) warga Desa Sentosa, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, berinisial N (47) ditangkap polisi karena diduga menghina ulama di media sosial.
"N ditangkap karena diduga menghina ulama Aceh dengan cara melakukan postingan diduga mengandung unsur ujaran kebencian di media sosial Facebook," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Bima Nugraha Putra di Calang, ibu kota Kabupaten Aceh Jaya, Kamis(27/8).
BACA JUGA: Fahira Berharap Pelajar dan Guru Dapat Tunjangan Pulsa seperti PNS
Dijelaskan, terduga pelaku N ditangkap di kawasan Lambaro, Aceh Besar.
Saat itu N hendak berangkat ke Medan, Sumatera Utara, menggunakan angkutan umum.
BACA JUGA: Teror Terhadap Ulama, HNW: Ada yang Dilupakan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Penangkapan N berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan aparatur sipil negara tersebut sedang berada di terminal bus di Batoh, Banda Aceh.
Mendapat informasi itu, tim dipimpin Iptu Bima Nugraha Putra langsung bergerak ke Banda Aceh, mengejar keberadaan terduga pelaku tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) tersebut.
BACA JUGA: Satu Kata dari Mulut Irjen Napoleon Bonaparte
Sesampai di terminal bus Batoh, Kota Banda Aceh, ternyata terduga pelaku sudah berangkat 30 menit sebelumnya.
Kemudian, polisi mengejar bus antarkota antarprovinsi tersebut.
Petugas akhirnya menjumpai bus tersebut sedang berhenti di kawasan Lambaro, Aceh Besar. Petugas langsung menaiki bus dan mengamankan N.
"Kini N diamankan di Mapolres Aceh Jaya bersama barang bukti sebuah telepon genggam. N dijerat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Bima. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo