Oknum PNS Ditangkap Densus 88, MenPAN-RB Pastikan Sanksi Berat Menanti

Rabu, 16 Maret 2022 – 23:40 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyesalkan tertangkapnya seorang oknum PNS Pemkab Tangerang oleh Densus 88 Antiteror.

Dia menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh berkaitan dengan organisasi terorisme atau organisasi yang sudah dilarang pemerintah.

BACA JUGA: Densus 88 Lakukan Operasi Senyap di Batam, Empat Teroris Langsung Ditangkap

Dia memastikan sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terpapar paham radikalisme.

“ASN dilantik dan diambil sumpah untuk setia kepada pemerintah yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Jika ASN terafiliasi dengan organisasi terorisme, jelas itu dilarang,” tegas Menteri Tjahjo, Rabu (16/3).

BACA JUGA: Densus 88 Membeber Bukti Penembakan Dokter Sunardi, Sahroni Berkata Begini

Dia menyebutkan, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menyebutkan bahwa setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah.

Bagi ASN yang terlibat dalam organisasi terlarang, Menteri Tjahjo menegaskan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 

BACA JUGA: 10 Poin Klarifikasi Fadli Zon yang Dituding Dekat dengan Terduga Teroris, Ternyata

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11/2020 tentang Manajemen PNS, pasal 250 huruf a menyebutkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Radikalisme terorisme adalah satu tantangan bangsa yang sering disebutkan Menteri Tjahjo dalam berbagai kesempatan. Menteri Tjahjo berharap PNS bisa menentukan sikap terkait dogma yang bisa merusak Bhinneka Tunggal Ika.

 “Menentukan siapa kawan dan siapa lawan pada kelompok, perorangan, atau golongan yang anti-Pancasila, anti-Bhinneka Tunggal Ika, anti-NKRI, anti-kemajemukan bangsa dan UUD 1945," ungkapnya.

Menteri Tjahjo mengatakan, paham intoleran yang mengarah pada sikap radikalisme, menyebar juga di dunia maya yang saat ini bebas diakses siapa pun. Indikasi terpapar radikalisme salah satunya bisa diketahui dari jejak digital.

Jejak digital tersebut bukan hanya berlaku terhadap ASN, tetapi juga kepada pasangan dari ASN tersebut, baik suami maupun istri.

Untuk memberantas paham radikalisme, pemerintah telah melakukan berbagai macam langkah. Salah satu dasarnya adalah arahan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih dari paham radikalisme.

Presiden Jokowi juga berpesan bahwa bidang pertahanan-keamanan harus tanggap dan siap menghadapi perang siber, menghadapi intoleransi, radikalisme, dan terorisme.

Pada 2019, 11 kementerian dan lembaga menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan.

Ke-11 instansi tersebut adalah KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemudian Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi ASN.

Pada 2021, KemenPAN-RB dan BKN juga mengeluarkan SE Bersama tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Dalam SE dijelaskan ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat dalam paham radikalisme.

ASN yang dicurigai memiliki paham radikal atau terafiliasi organisasi terorisme, dapat diadukan melalui portal aduanasn.id disertakan bukti.

Nantinya jika terbukti, akan dilakukan sanksi tegas terhadap oknum tersebut. Secara berkala, KemenPAN-RB melaksanakan sidang Badan Pertimbangan ASN untuk penjatuhan sanksi bagi ASN yang bermasalah.

“Kalau ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari pejabat pembina kepegawaian (PPK), tetapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BP ASN,” pungkas Menteri Tjahjo Kumolo. (esy/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituduh Berkaitan Terorisme, Fadli Zon Ungkit Kejadian Jokowi di Istana


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler