Oknum PNS Ini Benar-Benar Bikin Malu

Senin, 06 April 2020 – 22:36 WIB
Kapolsek Sungai Raya Iptu Kun Hidayat memperlihatkan kedua tersangka dan barang bukti di Mapolsek Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Senin (6/4/2020). Foto: Antara Aceh/HO

jpnn.com, IDI - Jajaran Polsek Sungai Raya, Aceh Timur meringkus oknum PNS Pemerintah Kota Langsa, DF, 36, lantaran mengendarkan narkoba bersama temannya, SM, 21.

"Mereka kami tangkap di dua tempat terpisah di kawasan Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Bersama tersangka turut diamankan 1,104 kilogram lebih sabu-sabu," kata Kapolsek Sungai Raya Iptu Kun Hidayat di Idi, Aceh Timur, Senin.

BACA JUGA: Ibu Hamil PDP COVID-19 yang Meninggal Ternyata Pernah Kontak Erat dengan 45 Orang

Kapolsek mengatakan narkoba jenis sabu-sabu tersebut merupakan hasil racikan kedua tersangka. Rencananya, barang terlarang tersebut diedarkan di kawasan Aceh Timur dan Kota Langsa.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di sebuah warung bakso di Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, sering dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu.

BACA JUGA: Pria yang Berbuat Terlarang di Masjid Itu Akhirnya Meninggal Dunia

"Personel menyelidikinya dan menangkap tersangka SM. Saat penangkapan, SM berusaha melarikan diri ke belakang warung bakso bersama rekannya, namun ditangkap," kata Iptu Kun Hidayat.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menemukan sabu-sabu yang dibuang di rerumputan oleh teman SM berinisial HB. Kini, HB masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO polisi.

BACA JUGA: Oknum ASN Ini Habiskan Hasil Penjualan Ratusan Masker Curian untuk Foya-foya

Bersama tersangka SM turut diamankan barang bukti satu bungkus sabu-sabu dengan seberat 4,74 gram, dompet kecil gantungan kunci warna putih, dua telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

Dari pengembangan perkara, kata Iptu Kun Hidayat, menangkap tersangka DF, oknum PNS di Pemerintah Kota Langsa. Warga Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, itu ditangkap berdasarkan percakapan di telepon genggam tersangka SM.

"Polisi menggeledah kamar tersangka DF dan menemukan empat bungkus campuran bahan sabu-sabu seberat 1.100 gram, empat buah kaca, tiga korek, dan sebuah timbangan," kata Iptu Kun Hidayat

Berdasarkan hasil pengakuan keduanya, SM merupakan peracik sabu-sabu. Sedangkan tersangka DR merupakan pengedar yang memasarkan barang terlarang tersebut.

BACA JUGA: Edan, Pemuda Ini Tega Tombak Ibu Kandungnya

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Iptu Kun Hidayat.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler