Oknum PNS Ini Diamankan Tim Macan Putih di Jalan, Perbuatannya Benar-benar Bikin Malu

Kamis, 13 Agustus 2020 – 18:59 WIB
Andi Rozali SSos MSi, 37, ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PRABUMULIH - Andi Rozali SSos MSi, 37, PNS di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop dan UMKM) di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) harus berurusan dengan polisi.

Penyebabnya, karena terlibat peredaran narkoba jenis ekstasi. Andi sebelumnya sudah pernah di penjara karena kasus narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Istri Ketiga Tepergok Masuk Hotel, Pulang ke Rumah Langsung Dibantai Suami, Pakai Linggis

Kasi Pengawasan Koperasi Diskop dan UMKM tersebut, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih pada Rabu (12/8), sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Desa Tanjung Telang, Kecamatan Prabumulih Barat diduga baru saja mengambil narkoba jenis ekstasi untuk dikonsumsi.

BACA JUGA: Oknum PNS Bersama Tiga Rekannya Tepergok Berbuat Terlarang di Sebuah Rumah

Penangkapan tersangka informasi dari sumber kepolisian, berawal polisi melakukan patroli di Jalan Raya Desa Tanjung Telang menuju ke Kelurahan Sungai Medang.

Mereka mencurigai mobil Toyota Calya merah BG 1743 CK yang saat itu melintas di jalan raya Desa Tanjung Telang. Kemudian menghentikan dan menggeledah mobil tersebut.

BACA JUGA: Baru 20 Hari Ditahan, Yuda Ditemukan Tewas Tertelungkup di Dalam Sel Tahanan

Andi Rozali SSos Msi yang berada dalam mobil membuang satu gumpalan kertas timah rokok berisikan serbuk narkotika jenis ekstasi warna biru merek milenium, selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Polres Prabumulih, AKP Zon Prama SH menyebutkan, tersangka diamankan dan barang bukti sudah disita.

Di antaranya satu gumpalan kertas timah berisikan serbuk narkotika, satu celana, dan satu unit mobil Toyota Calya.

“Tersangka memang pengguna narkoba, sebelumnya pernah dipenjara kasus kepemilikan sabu. Kali ini, diringkus kasus kepemilikan ekstasi,” beber Zon, Kamis (13/8).

Lanjutnya, tersangka AR berstatus PNS di lingkungan Pemkot terancam terjerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang (UU) No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.

“Kasusnya, masih diselidiki dan terus dikembangkan untuk mengungkap pemasuk ekstasi kepada tersangka,” ucapnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Inspektorat menyikapi salah satu PNS-nya, Andi Rozali SSos MSi kembali terjerat narkoba.

Kepala Inspektorat, Toni Salfriansyah SH mengungkapkan, masih menunggu proses hukum di Polres Prabumulih selesai.

“Jika nantinya terbukti, PNS Diskop dan UMKM terkait kasus narkoba. Telah diputuskan melalui Pengadilan Negeri (PN), sudah inkra. Jelas Pemkot segera meresponnya,” terangnya.

BACA JUGA: Azhar Dibantai Pakai Tombak dan Celurit, Disaksikan Anak Kandung, Pelakunya Kakak-Adik 

Karena, Andi Rozali sudah dua kali terjerat narkoba. Bisa saja, aku Toni terancam dipecat dari PNS. “Tersangka akan dikenakan sanksi terberat. Sebagai, tindakan tegas kepada PNS yang mengonsumsi narkoba,” pungkasnya. (03/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler