jpnn.com, TANJUNG JABUNG BARAT - Seorang oknum PNS bersama tiga rekannya tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang di sebuah rumah di Jalan Siswa, RT.16, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamayan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar).
Keempat orang tersebut ditangkap karena terlibat peredaran narkoba. Terbukti, polisi menyita barang bukti enam paket plastik kecil klip bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dari mereka.
BACA JUGA: Dua Sejoli Ditangkap karena Melakukan Perbuatan Terlarang di Depan Rumah
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol I Gede Putu Dewa Arta, melalui keterangan resminya, Senin, mengatakan tim subdit dua tersebut melakukan penangkapan berdasarkan informasi yang dihimpunnya.
Dia menegaskan satu di antaranya PNS yang turut ditangkap tersebut, yakni JR (22) warga Jalan Siswa Ujung RT.02 kelurahan Patunas, MM (39) Jalan Kapten Darham RT 016 Kelurahan Tungkal Empat Kota, JR (37) Jalan Pelabuhan Kelurahan Tungkal III yang merupakan oknum PNS dan Ti warga Jalan Siswa RT.16, kelurahan Tungkal IV.
BACA JUGA: Mbak Diana Tertangkap Basah Tengah Berbuat Terlarang dengan Nanggi di Rumahnya
Penangkapan itu berawal dari informasi pada Rabu (27/5) terdapat sebuah rumah yang beralamat di Jalan Siswa RT16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat sering terjadinya penyalahgunaan narkotika.
"Makanya kami dalami, dan akhirnya kami mengamankan mereka," Putu Dewa Arta.
BACA JUGA: Lagi, Pelaku Perampokan Toko Emas di Sungai Lilin Ditangkap, Lihat Gayanya
Setelah data yang diperoleh akurat, katanya, anggota Polda melakukan penangkapan pada Sabtu (30/5), di mana tiga orang, termasuk JR, dan beserta barang bukti enam paket plastik kecil klip bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Mereka mengakui memperoleh barang haram tersebut dari pelaku MM, Selanjutnya MM datang ke TKP langsung ditangkap, dan diai mengakui serta memperlihatkan barang bukti narkotika yang masih disimpannya.
BACA JUGA: Bocah Kecil Ungkap Kronologi Kematian Kakaknya, Mulai Diperkosa hingga Digantung Pelaku
Para pelaku terancam hukuman penjara sebagaimana di atur dalam pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi