jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Seorang oknum PNS salah satu Puskesmas di Kabupaten OKI bernama Winni Agustin alias Dopok, 42, ditangkap polisi karena mengendarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku baru tiga kali menjual narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi kepada pelanggannya.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Narkoba yang Menjerat Irjen Teddy Minahasa
Tersangka mengaku terdesak untuk mencukupi kebutuhan hidup dan menanggung kedua anaknya lantaran berstatus single parent.
Warga Dusun 1, Desa Srigeni, Kecamatan Kayuagung, OKI ini dicokok polisi yang mendapatkan informasi dari nomor WhatApss bantuan polisi.
BACA JUGA: Razia Tempat Hiburan Malam, Polda Jambi Amankan Seorang Pengunjung Positif Narkoba
Tersangka Dopok diamankan setelah tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel pimpinan AKBP Andi Bastian SIK, Kanit 3 Subdit 2 AKP Haerudin dan Panit Ipda Heri Kusuma Jaya, melakukan undercover buy pada Rabu 7 Desember 2022 sore.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba masing-masing dua paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto lebih kurang 21,30 gram. Selain itu diamankan pula sebanyak 16 pil ekstasi abu-abu logo Gucci.
Dalam penangkapan ini, petugas sempat mendapatkan perlawanan dari keluarga besar tersangka saat melakukan penggeledahan di rumah untuk mencari kemungkinan barang bukti narkoba lainnya.
“Barang bukti digital berupa ponsel milik tersangka juga dirusak. Butuh waktu sekitar lima hari untuk memperbaikinya tersangka hingga dilakukan rilis hari ini," kata Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Heru Agung Nugroho SH SIK, Selasa 13 Desember 2022.
Saat ini pihaknya juga tengah melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut.
Dari pengakuan tersangka, narkoba itu berasal dari seseorang berinisial C yang mendapatkannya dari L.
“Keduanya merupakan pemasok narkoba di wilayah hukum Kayuagung dan sekitarnya," tegas Heru didampingi Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Joko Lestari SIK MH.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2019 tentang peredaran gelap narkoba.
Kepada polisi, tersangka Dopok mengaku, baru tiga kali mengambil barang dengan bandar berinisial C.
“Sudah tiga kali dan satu kali saya diupah Rp 500 ribu. Uangnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari saya dan anak," akunya.
Dia menambahkan gaji sebagai seorang PNS perawat di Puskesmas di OKI ini dirasa tak mencukupi. “Saya juga terlilit utang Pak,” tutupnya.(*/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean