Kabar Terbaru Kasus Narkoba yang Menjerat Irjen Teddy Minahasa

Rabu, 14 Desember 2022 – 05:12 WIB
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa masih dalam penanganan penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan saat ini berkas perkara masih dalam pemeriksaan jaksa.

BACA JUGA: Hotman Paris Sampaikan Kabar Terbaru Kasus Sabu-Sabu Irjen Teddy Minahasa

"Berkas perkaranya minggu lalu telah kami limpahkan lagi ke kejaksaan untuk kami tunggu penelitiannya," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (13/12).

Zulpan mengatakan penyidik kepolisian masih menunggu jawaban dari pihak kejaksaan. Jaksa peneliti mempunyai waktu 14 hari untuk memberikan jawaban atas pelimpahan berkas kasus dari Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Irjen Teddy Minahasa Bakal Bertemu dengan AKBP Doddy Besok

Apabila berkas dinyatakan tidak lengkap atau P19, maka berkas akan dikembalikan ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.

Namun jika berkas dinyatakan lengkap atau P21 maka pihak kepolisian akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan untuk disidangkan.

BACA JUGA: Irjen Rudy Berang, Oknum Polisi yang Pakai Sabu-sabu dengan Wanita di Indekos Siap-siap Saja

"Kami harapkan aturan dengan KUHAP ya 14 hari untuk jaksa untuk meneliti dan juga nanti akan memberikan jawaban kepada penyidik apakah berkas perkara lengkap," ujarnya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sempat mengembalikan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa pada kasus peredaran narkoba, karena dinilai belum lengkap, juga, berkas para tersangka lainnya pun dinyatakan belum lengkap.

Pihak kejaksaan tidak merinci hal yang kurang dari berkas para tersangka dan menyebut tidak ada tenggat waktu proses perlengkapan berkas tersebut.

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara oleh beberapa direktorat di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri yang dilakukan pada Jumat (14/10).

Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa ini mengemuka setelah Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP D dan wanita inisial L yang menyebutkan adanya keterlibatan Irjen TM sebagai Kapolda Sumbar.

"Keterlibatan TM sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10).

Selain Teddy, ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya Aipda AD (anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol KS, (Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok), Aiptu J (anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok), dan AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar).

Dalam kasus ini, selain empat polisi tersebut di atas, ada enam tersangka warga sipil. Satu di antaranya perempuan berinisial L atau Linda. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suwanto Ditangkap Polisi, Sepucuk Senpi & Sabu-Sabu Ditemukan di Tas Selempangnya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler