Dua Gay Ketangkap Warga Itu akan Dihukum Cambuk 87 Kali

Jumat, 13 Juli 2018 – 03:15 WIB
Hukum Cambuk. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Para terpidana di Banda Aceh akan menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Baiturahman Ulee Lheu, Kecamatan Meuraxa Banda Aceh, Jumat (13/7) hari ini.

Ada sebanyak 15 orang yang dieksekusi Pemerintah Kota Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh hari itu.

BACA JUGA: Ustaz MS Beli Mobil Pakai Uang Jemaah, Ya Begini Jadinya

Dua di antaranya merupakan gay. Berikutnya lima pelangar khamar, dan delapan orang ikhtilath.

Uqubat cambuk dilaksanakan setelah ada putusan hukum mereka melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah.

BACA JUGA: Berinvestasi di Aceh Semakin Mudah

Seperti berita sebelumnya, di Banda Aceh sepertinya tak terpengaruh dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 5 Tahun 2018, tentang pelaksanaan hukuman cambuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Terbukti setelah Pergub tersebut berlaku, Pemerintah Kota Banda Aceh tetap melaksanakan eksekusi cambuk di hadapan khalayak ramai hingga sekarang.

BACA JUGA: KPK Telisik Anggaran di Dispora Aceh

“Ada dua orang terpidana liwath merupakan gay yang ditangkap warga beberapa bulan lalu,” kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Evendi A Latief, Kamis (12/7).

Gay yang dicambuk Nyakrab warga Semadam, Aceh Tengara dan Muhammad Rustam warga Kluet Utara, Aceh Selatan. Keduanya akan dihukum cambuk sebanyak 87 kali setelah dikurangi 3 kali masa tahanan.

“Untuk data lainnya besok kita jelaskan,” ujarnya. (ibi/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Telusuri Dokumen Proyek, KPK Geledah Empat Instansi di Aceh


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
hukuman cambuk   Gay   Aceh  

Terpopuler