Oknum PNS jadi Penjabat Gudang, Terancam Dipenjara Seumur Umur

Senin, 26 Agustus 2019 – 08:09 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KENDARI - Polisi menangkap oknum PNS berinisial TR alias Upik (38) yang bertindak sebagai penyedia jasa penyimpanan narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Satria Adhy Permana di Kendari, Senin (26/8), mengatakan tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Tersangka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

BACA JUGA: Mayat Pria di Selokan Itu Ternyata Presenter TVRI

Tersangka TR alias Upik menerima insentif sebesar Rp20 ribu per gram sabu sabu sebagai penampung narkoba di wilayah pemasaran Kota Kendari.

Mereka yang menjadi penyimpan atau penampung narkoba ini sering disebut sebagai "penjabat gudang".

BACA JUGA: Dua Oknum PNS Digerebek Saat Lagi Berduaan di Kamar Hotel

Peran tersangka TR sebagai "gudang" atau penampung narkoba terungkap setelah polisi menangkap pengedar berinisial GJ (38) yang sudah masuk target operasi tim pemberantas narkoba berdasarkan informasi masyarakat.

"Mengetahui mitra bisnisnya tertangkap maka tersangka TR memutuskan melarikan diri hingga akhirnya diumumkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2019," kata Satria.

BACA JUGA: Oknum PNS Nekat Berjudi di Pos Ronda, Beginilah Akibatnya

BACA JUGA: Norma Yunita, si Cantik Mantan Sopir Mobil Damkar, Resmi jadi Anggota DPRD Surabaya

TR yang diketahui berstatus PNS pada sekretariat DPRD Kabupaten Konawe dibekuk tim Reserse Narkoba Polda Sultra pada 20 Juli 2019.

Kepada penyidik tersangka TR mengaku menyimpan 300 gram sabu sabu pada September 2018, Oktober 2018 sebanyak 400 gram sabu, awal Januari 2019 menampung 500 gram sabu dan Juli 2019 kembali menyimpang 700 gram sabu sabu.

Tersangka TR buron setelah penyidik mendalami hasil tangkapan Februari 2019 atas penemuan 3,4 kilogram sabu di rumahnya namun saat penggeledahan tersangka telah meninggalkan rumahnya.

“Tersangka berperan sebagai gudang atau pejabat penampung sabu. Sebelum ditangkap di Kendari, TR sempat melarikan diri ke Jakarta, Gorontalo hingga Papua,” katanya. (Sarjono/ant/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Ketua DPRD Dituduh Sekap Selingkuhan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler