jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Satreskrim Polres Gunungkidul menggelandang seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial Nl (54) dan empat orang lainnya pada Jumat (10/5) malam. Sebab, Nl tertangkap basah sedang berjudi di pos ronda Desa Pucung, Girisubo, Gunungkidul.
Selain Nl, empat orang lainnya yang diamankan polisi adalah Hw (56), Pr (60), Ht (50) dan Sn (26). Kapolsek Girisubo AKP Mursidiyanto mengungkapkan, polisi mengamankan kelima orang itu dalam sebuah penggerebekan.
BACA JUGA: Oknum PNS Perkosa Bocah Usia 14 Tahun di Kamar Hotel, 3 Kali
Menurutnya, polisi bergerak menyusul adanya pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan praktik perjudian di pos ronda. ”Saat penggerebekan ada tujuh orang di sana,” ujar Mursidiyanto.
Baca juga: Oknum PNS Tilap Tunjangan Guru untuk Judi
BACA JUGA: Warga Geruduk Mapolsek Kota Anyar
Namun, polisi melepaskan dua orang lainnya. Sebab, kedua orang yang ikut terjaring dalam penggerebekan itu hanya menonton.
Sementara Nl dan empat orang lainnya tetap diproses hukum dan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif. ”Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai Rp 325 ribu,” tutur Mursidiyanto.
BACA JUGA: Caleg Gerindra Dihajar Bebotoh, Polisi Gagal Mediasi
Baca juga: Yah Apes, Pelaku Judi Togel Ditangkap Polisi Satuan Narkoba
Lebih lanjut Mursidiyanto mengatakan, status Nl sebagai PNS tak menghalangi proses penyidikan. ”Kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.(gun/zam/by/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Caleg Gerindra Babak Belur Dihajar Bebotoh
Redaktur : Tim Redaksi