jpnn.com, SELONG - Seorang terduga bandar narkoba di wilayah Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, berinisial HB, 36, ditangkap polisi pada Kamis (14/4) sekitar pukul 23.00 WITA.
Bersama barang bukti diduga narkoba jenis sabu seberat 3,72 gram, serta alat timbang, termasuk uang jutaan rupiah hasil transaksi narkoba.
BACA JUGA: Truk Bermuatan Kulkas Disetop Polisi, Isinya Ternyata Barang Terlarang
Pelaku dan barang bukti, langsung digelandang ke sel tahanan Polres Lotim guna menjalani proses hukum dan pengembangan.
Informasi yang dihimpun, Jumat, pelaku asal Aikmal, Lombok Timur, ditangkap ketika akan bertransaksi dengan pembeli di rumahnya. Namun sebelum bertransaksi, tiba-tiba tim Buser Narkoba datang dan pelaku langsung di borgol di rumahnya.
BACA JUGA: 3 Oknum Polisi Ini Dipecat Secara Tidak Hormat, Kelakuan Mereka sudah Tak Bisa Ditolerir
Lantaran pelaku selama ini salah satu target karena dinilai sebagai bandar narkoba tersebut.
Saat ditangkap pun pelaku tak melakukan perlawanan, dan saat itu juga rumah pelaku digeledah untuk mencari barang bukti.
BACA JUGA: 2 Pria dan 1 Wanita Ditangkap, Ketahuan Berbuat Terlarang, Ya Ampun
Petugas menemukan barbuk serta alat timbang dan uang hasil transaksi.
Kasi Humas Polres Lotim Iptu Nicolas Oesman yang dikonfirmasi membenarkan informasi adanya dugaan bandar narkoba ditangkap Tim Buser Satnarkoba di wilayah Aikmal.
BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
"Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean