Malam-malam, Polisi Menangkap Penganiaya Atlet Muaythai Berprestasi di Balikpapan

Rabu, 13 April 2022 – 22:22 WIB
Muhammad Nur Fadhillah (20), atlet muaythai asal Balikpapan, Kalimantan Timur babak belur dianiaya mantan pelatihnya. Foto : Dari Sapto untuk JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Polisi menangkap pelatih muaythai yang telah menganiaya seorang atlet muda di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pelaku berinisial HP itu ditangkap polisi tanpa perlawanan di kediamannya pada Selasa (12/4) malam.

BACA JUGA: Atlet Muaythai Berprestasi Babak Belur Dianiaya Mantan Pelatih, Motifnya Tak Disangka

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Saputro mengungkapkan pelaku kini telah ditahan di sel Mapolsek Balikpapan Utara.

HP diringkus setelah korban bernama Muhammad Nur Fadhillah melaporkan penganiayaan yang telah dialaminya ke polisi.

BACA JUGA: Lagi, 1 Tersangka Pengeroyokan Ade Armando Ditangkap, Siapa Dia?

"Pelaku sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kompol Rengga saat dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (13/4).

Diberitakan sebelumnya, Fadhillah jadi korban penganiayaan mantan pelatihnya setelah dituduh mencuri peralatan latihan.

BACA JUGA: Begini Penampakan Putra Siregar dan Rico Valentino setelah Ditangkap

Tuduhan itu diungkapkan HP melalui media sosial.

Dalam postingannya pelaku meminta korban untuk segera menemuinya dalam waktu 2 x 24 jam.

Sebenarnya Fadhillah merasa tidak mencuri, namun dia tetap memilih menemui mantan pelatihnya itu untuk mengklarifikasi tuduhan tanpa alasan tersebut.

Korban datang ke rumah pelaku di di Komplek Ruko Grand City, Kecamatan Balikpapan Utara, Selasa (12/4).

Fadhillah tidak sendiri, dia ditemani dua rekannya.

Setibanya di rumah pelaku, Fadhillah dipaksa masuk ke dalam rumah sendirian.

Sementara pintu rumah langsung dikunci pelaku.

Kedua rekan korban hanya diminta menunggu di luar rumah.

Saat itulah pelaku menganiaya korban dengan cara ditendang dan dihajar habis-habisan.

Akibatnya, korban alami babak belur dengan wajah penuh luka dan tulang hidung patah.

Setelah puas menganiaya, pemuda 20 tahun itu dibiarkan pulang.

Korban didampingi kuasa hukumnya lantas melapor tindakan pelaku ke Polsek Balikpapan Utara.

Pelaku HP ditangkap dan ditetapkan tersangka penganiayaan seusai polisi mendapatkan hasil visum medis korban.

"Setelah menerima visum dan memeriksa keterangan dari sejumlah saksi, pelaku lalu diamankan dan kini sudah ditahan," ungkap Kompol Rengga.

Selain menahan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti serta menghimpun keterangan dari para saksi.

"Setelah memiliki visum korban dan penetapan tersangka, kami masih melakukan penyelidikan selanjutnya," jelasnya.

Mantan Kapolsek Sungai Pinang Samarinda itu mengungkapkan motif penganiayaan yang dilakukan HP adalah salah paham.

Kendati demikian, ia memastikan penganiayaan ini tetap berproses hukum.

"Motifnya salah paham. Pelaku tetap ditahan proses penyelidikan terus berjalan. Pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat (2) KUHP," tandasnya. (mcr14/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler