jpnn.com, DELI SERDANG - Oknum PNS Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang berinisial R (45) terlibat sindikat penggelapan mobil rental.
R bersama temannya seorang wanita berinisial W (44) ditangkap petugas Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan,
BACA JUGA: Wanita Cantik Ini Jual Video Telanjangnya Bareng 3 Pria Lewat Status WA
Keduanya ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, Kota Medan pada Senin (2/12), dan menyita sebanyak enam unit mobil diduga digelapkan para pelaku.
"Pelaku R merupakan seorang oknum PNS yang bertugas di Tata Usaha Kejari Deli Serdang," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Minggu.
BACA JUGA: Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
Dia mengatakan pelaku R merupakan warga Jalan Namorambe Perum Pemda, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Sedangkan pelaku W merupakan warga Jalan Parkit XVI, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
BACA JUGA: Polres Rohul Bongkar Sindikat Pencuri Sapi, 10 Orang Pelaku Ditangkap, Ini Tampangnya
"Adapun modus operandi kedua pelaku ini berawal dari pelaku W yang meminjam mobil rental dari para korban. Salah satunya Jonathan Hasiolan Aritonang (24), warga Jalan Seriti X, Percut Sei Tuan," tutur dia.
Setelah meminjam mobil, lanjut dia, pelaku W menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku R. Selanjutnya, R menjual atau menggadaikan mobil dengan harga yang bervariasi.
"Pelaku memanfaatkan mobil rental yang dipinjam dari korban, kemudian para pelaku menjual atau menggadaikan mobil-mobil tersebut di tempat yang berbeda-beda," ungkap Gidion.
Kemudian, kata dia, para korban baru menyadari dan mengetahui bahwa mobil mereka rentalkan ini tidak kembali setelah beberapa waktu.
"Korban baru menyadari mobilnya tidak ada setelah beberapa waktu dipakai oleh para pelaku," tuturnya.
Gidion yang pernah menjabat Kepala Polres Metro Jakarta Utara menegaskan bahwa saat ini kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan penyidik Polsek Medan Tembung.
"Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama empat tahun," kata dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti