jpnn.com - PURBALINGGA- Perbuatan ini benar- benar tak pantas dicontoh dan mencoreng nama baik kesatuan. Seorang oknum PNS Setda Purbalingga berinisial FRY (25) ikut mendalangi pencurian sepeda motor di dua tempat.
Dia berhasil dibekuk polisi, Sabtu (19/10) pagi bersama dua teman lainnya, yaitu Mis (33) buruh dan mahasiswa berinisial ADF (24).
BACA JUGA: Tertibkan Anggota yang Kongkow tak Jelas
Kejadian berawal saat polisi menerima laporan adanya pencurian sepeda motor jenis Mio di depan Warung Sop Ayam Pak Min jalan Kapten Sarengat Purbalingga, Jumat (18/10) dinihari. Polisi melakukan pengembangan hingga berhasil mengendus keberadaan para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Sardji menjelaskan, polisi menangkap para pelaku di wilayah kabupaten Wonosobo. Diduga kuat mereka sedang melakukan transaksi sepeda motor hasil curian itu.
BACA JUGA: Brimob - TNI Adu Jotos di Karaoke
Polisi menerima informasi ada sepeda motor dirazia di Wonosobo sesuai dengan identitas motor yang dikabarkan hilang. Dari informasi itu dikembangkan hingga ada ketiga tersangka itu.
"Pelaku ADF melakukan aksinya dengan kunci T. Kemudian sekira pukul 23.00, kami dipimpin Kanit Ipda Damar Iskandar melakukan penyelidikan dan mengarah ketiga orang itu," ungkapnya, Minggu (20/10).
BACA JUGA: Anggota Dibacok, Ratusan Polisi Kepung 2 Kecamatan
Bahkan dari pengembangan usai penangkapan didapatkan keterangan jika aksi pencurian juga sempat dilakukan pada Rabu (16/10) di parkiran RSUD dr Goeteng Tarunadibrata Purbalingga. Dengan barang bukti satu unit motor Mio.
"Saat ini ketiga tersangka dan dua barang bukti kendaraan sudah kita amankan. Mereka segera kita proses dan sementara meringkuk di tahanan Mapolres Purbalingga," tambahnya.
Kepada Radarmas (Grup JPNN), pelaku ADF mengaku jika dia hanya membantu temannya yang PNS itu untuk mencuri motor. Bahkan inisiator juga dari temannya itu yang PNS. "Saya hanya membantu. Saya kenal FRY karena sering ketemu saat main game online di internet. Kami sama- sama sedang terbelit hutang. Saya memiliki hutang puluhan juta dan teman saya itu lebih banyak dari saya," ungkap ADF, kemarin.
Sedangkan FRY juga mengakui nekat melakukan jalan itu karena terbelit hutang. Bahkan dia mengatakan yang sudah dibayarkan hutannya mencapai seratusan juta. Namun masih ada hutang lainnya saat berbisnis salah satu multi level marketing.
"Ya saya akui karena terjerat hutang. Saya siap menanggung kosekuensinya. Yaitu dipecat dari PNS karena tersangkut masalah hukum ini," ujarnya, Minggu (20/10).
Akibat perbuatan itu ketiga tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 ayat (4) dan ayat (5) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 7 tahun. (amr/bdg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Brimob Hajar Biker
Redaktur : Tim Redaksi