jpnn.com, LUBUKPAKAM - Kapolresta Deli Serdang, Sumatra Utara Kombes Pol Yemi Mandagi angkat bicara menanggapi ulah seorang oknum polisi lalu lintas yang melakukan pemukulan terhadap seorang pengendara sepeda motor.
Kombes Yemi secara khusus menyatakan permohonan maaf sebesar-besarnya atas ulah oknum polantas berpangkat aipda tersebut.
BACA JUGA: Ribuan Warga Daerah ini Pernah Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Ratusan Miliar Rupiah
"Atas nama pimpinan Polda Sumatra Utara, saya selaku Kapolresta Deli Serdang menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," ujar Kombes Yemi dalam keterangannya, Kamis (14/10).
Yemi menyebut pihaknya telah memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan terhadap oknum polisi dimaksud.
BACA JUGA: Kiai Said Aqil Siradj Sampaikan Sikap Tegas PBNU Terhadap Palestina, Begini
"Sudah dicopot sebagai anggota Satlantas Polresta Deli Serdang," ucapnya.
Dia juga menjelaskan kasus pemukulan tersebut terjadi pada Rabu (13/10), di Jalan Cemara, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
BACA JUGA: Ulama Besar yang Meniup Ubun-ubun Bung Karno Itu Semoga Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional
Saat itu terjadi selisih paham antara oknum polantas dan seorang pengendara sepeda motor bernama Andi Gultom, karena pengendara tersebut telah melanggar aturan berlalu lintas.
Akibat selisih paham tersebut, oknum polantas itu langsung memukuli korban.
Aksi tersebut kemudian viral di media sosial.
"Walaupun pengendara motor itu salah, namun tidak dibenarkan kepada seluruh anggota Polri melakukan tindak pemukulan," pungkas Kombes Yemi.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang