Oknum Polisi Aiptu Udi Cahyono Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Kamis, 01 Desember 2022 – 09:41 WIB
Oknum polisi divonis 4 tahun penjara terkait narkoba. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Seorang oknum polisi Aiptu Udi Cahyono pasrah divonis hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung pada Selasa (29/11).

Pria yang sudah 30 tahun mengabdi jadi polisi itu dihukum pidana atas penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA: Hakim Agung Ini Penjarakan Orang Tak Bersalah, Diduga Demi Fulus Rp 2 Miliar, Astagfirullah

"Keputusan ini diambil majelis (hakim) dengan beberapa pertimbangan hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan," kata Ali Sobirin, hakim yang memimpin persidangan kasus narkoba itu di Tulungagung, Rabu (30/11).

Hukuman untuk Aiptu Udi itu dinilai setimpal. Sebab, terdakwa adalah aparat penegak hukum yang seharusnya memberi contoh baik kepada masyarakat, bukan malah melanggar hukum.

BACA JUGA: 8 Fakta Satu Keluarga Tewas Diracuni Anak Kedua di Magelang, Motifnya Bikin Nyesek

Ali mengatakan terdakwa Udi seharusnya juga berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba, bukan malah sebaliknya.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.

BACA JUGA: Begini Analisis Reza soal Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Polisi Harus Gerak Cepat

Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, dan tulang punggung keluarga.

Majelis hakim juga mempertimbangkan pengabdian Aiptu Udi selama 30 tahun di Polri.

Kuasa hukum Aiptu Udi Cahyono, Feris Daze menyebut kliennya menerima putusan tersebut.

"Setelah berdiskusi dengan terdakwa, akhirnya diterima," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir atas putusan itu.

Pihaknya diberi waktu seminggu untuk menentukan menerima atau tidak hasil persidangan. "Jaksa masih pikir-pikir," kata Agung singkat.

Kasus yang menyeret Aiptu Udi bermula dari penangkapan Cheries Pranata atau Kris, pada 23 Agustus 2022 lalu.

Saat ditangkap, Cheries mengungkap keterlibatan Aiptu Udi Cahyono yang saat itu berdinas di Unit Lantas Polsek Ngunut.

Keduanya kini tengah menghadapi persidangan PN Tulungagung dengan dua berkas yang dipisahkan.

Barang bukti yang disita polisi pada perkara itu berupa sabu-sabu 0,75 gram bruto, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram bruto, dan satu pipet lainnya berisi 1,35 gram bruto. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditangkap Polisi saat Suami Tidak di Rumah, Tante MS Pasrah


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler