jpnn.com - SIMALUNGUN – Suasana di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumut, kemarin (4/4) terasa panas.
Bripka Vanto Butarbutar mengamuk setelah divonis 5 tahun penjara. Dia juga mengancam Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamonangan Sidauruk.
BACA JUGA: Gadis Tewas Gantung Diri Tinggalkan Pesan, Isinya...
“Awas kau ya, awas kau ya. Tunggu keluar aku nanti. Lihat, tengok, baru kau tahu,” ujar Bripka Vanto kepada JPU.
Selain itu, keluarga Vanto juga terlihat marah kepada jaksa. Boru Sihite, ibu Vanto, membantah anaknya disebut sebagai pengedar narkoba. Jika mengonsumsi, dirinya tidak menyangkal.
BACA JUGA: Politikus Nasdem Dipolisikan Rekan Satu Partai
“Anak saya dijebak itu. Awas kalian semua, lihatlah kugugat nanti kalian,” teriak ibunya.
Sebelumnaya, terdakawa dituntut JPU Hamonangan Sidauruk 6 tahun penjara. Namun vonis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan.
BACA JUGA: Setelah Bercinta, Siswi SMP Masuk Rumah Sakit, Siswa SMA Dipenjara
Diketahui, Vanto digerebek polisi di kosnya atas informasi dari saksi Sufahmi. Dimana Sufahmi sebelumnya ditangkap mengantongi narkotika jenis sabu-sabu.
Dikorek, Sufahmi ngoceh mendapatkan barang itu dari oknum polisi bernama Vanto Butarbutar.
Pihak kepolisian langsung ke kos Vanto. Saat itu Vanto yang diketahui tugas di Polres Siantar ini sedang membersihkan kamarnya di Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, 3 Juli 2015 lalu. Saat penggerebekan, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,43 gram.
Majelis Hakim Tiares Siraet, Nova Rina, Justiar Ronald mengetok palu, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. (mag-01/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembacok Istri dan Anak Kandung Masih Bersembunyi di Area Ini
Redaktur : Tim Redaksi