Oknum Polisi BA dan Istrinya Ditahan, Kasusnya Bikin Miris Hati

Selasa, 06 September 2022 – 20:43 WIB
Kedua tersangka saat penyerahan berkas ke JPU Kejaksaan Negeri Bengkulu. Foto: ANTARA/HO-Kejari Bengkulu

jpnn.com, KOTA BENGKULU - Oknum polisi dan istri tersangka kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) di Bengkulu resmi dilimpahkan ke tahanan Kejari Bengkulu setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), Senin (5/9/2022).

Kedua tersangka berinisial BA dan istrinya LE itu pun langsung ditahan pihak Kejari Bengkulu.

BACA JUGA: Ini Oknum Polisi Polsek Kembangan yang Suruh Wartawan Bicara dengan Pohon

Ketua Tim JPU Kejari Bengkulu Jumita Triana mengatakan penahanan kedua tersangka tersebut sesuai dengan instruksi dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin.

"Dengan tegas sesuai instruksi Kajari Bengkulu seusai menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik unit PPA Polres Bengkulu, kami selaku tim JPU melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus dugaan penganiayaan asisten rumah tangga," kata Jumita di Kota Bengkulu, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut ditahan oleh JPU selama 20 hari ke depan di sel tahanan Polres Bengkulu.

Alasan penahanan tersebut, ujar dia, guna mempermudah proses persidangan sebab dikhawatirkan kedua tersangka tersebut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap YA warga Kabupaten Bengkulu Utara yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman kedua tersangka.

BACA JUGA: Istri RH Buka Suara, Ungkap Motif Suami Tembak Aipda Karnain, Tetangga Korban Ungkap Fakta Ini

Dalam laporan di kepolisian korban mengaku mendapatkan perlakuan penganiayaan dari kedua tersangka berupa pemukulan dan penyiraman air panas dan lainnya.

Korban telah bekerja di rumah tersangka sejak Desember 2021 dan penganiayaan dilakukan sejak Juni 2022.

BACA JUGA: Aipda Rudi Tembak Mati Sesama Polisi, Kapolda Bertindak, AKP Mansyur Langsung Dicopot

BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Aipda Karnain Tewas di Depan Anak dan Istri, Ngeri

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka maka mereka dikenakan Pasal 44 ayat 2 subsider Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler