Oknum Polisi Banting Mahasiswa di Tangerang, Kompolnas Merespons Begini

Kamis, 14 Oktober 2021 – 17:25 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: ANTARA/Evarukdijati

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta anggota Polri tetap menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam menghadapi aksi unjuk rasa dan pembubaran massa.

Dia meminta tidak ada kekerasan berlebihan seperti dalam penanganan demonstrasi mahasiswa di depan Kantor Bupati Tangerang, Kecamatan Tigaraksa, Rabu (13/10).

BACA JUGA: Kasus Polisi Banting Mahasiswa, Brigadir NP: Saya Minta Maaf dan Siap Tanggung Jawab

Dalam menangani aksi demonstrasi, Polri sudah ada aturan terkait penggunaan kekuatan.

“Pada intinya tiap tindakan anggota Polri dalam melakukan pengamanan harus tetap menghormati hak asasi manusia, sehingga tidak boleh ada kekerasan berlebihan,” ujar Poengky Indarti melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Kamis (14/10/2021).

BACA JUGA: S Pergoki Istri yang ASN Berduaan dengan Ketua Bawaslu, Terbongkar, Begini Akhirnya

Berkaca pada kejadian di Tangerang, setiap anggota di lapangan masih harus dibekali pengetahuan tentang penanganan dalam mengamankan unjuk rasa.

“Kasus Tangerang ini harus menjadi refleksi bahwa anggota di lapangan masih harus dibekali pengetahuan tentang HAM dan penanganan demonstrasi,” kata Poengky.

BACA JUGA: Ini Tampang Pelaku Penembakan yang Menewaskan Herman, Ngeri, Ternyata

Sarjana hukum Universitas Airlangga itu menduga anggota yang bertugas adalah bintara-bintara muda yang mungkin seumuran dengan para pendemo, sehingga masih emosional menangani para demonstran.

"Hal tersebut menunjukkan pentingnya arahan pimpinan dalam mempersiapkan personel-personelnya yang bertugas dan pengawasannya di lapangan," ucap Poengky.

Poengky juga mendesak Polri agar mengevaluasi kejadian itu sehingga tak terulang kembali.

Menurut Pongky, pimpinan Polri perlu mengubah cara berpikir bintara muda sehingga bijaksana dalam menangani aksi demo.

"Mindsetnya perlu diluruskan, bahwa dalam menghadapi demonstran, polisi harus bertindak bijaksana. Jangan sampai terpancing jika ada provokasi di lapangan," kata Poengky.

Poengky menegaskan penggunaan kekerasan boleh dilakukan ketika tindakan demonstran anarkis, membahayakan nyawa polisi dan masyarakat.

"Jika tidak membahayakan, arahkan saja agar para demonstran bisa menyampaikan tuntutan secara damai," pungkas Poengky Indarti.

Aksi polisi membanting mahasiswa itu viral di media sosial (medsos).

Pada video berdurasi 48 detik itu, seorang polisi tampak memiting mahasiswa yang berdemonstrasi.

Kemudian, mahasiswa itu dibanting hingga terkapar dan terlihat kejang.

Beruntung, mahasiswa itu tidak mengalami cedera parah dan dilarikan ke rumah sakit. Dia hanya mengalami pegal-pegal.

Atas peristiwa ini, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto meminta maaf secara langsung kepada korban dan kedua orang tuanya di Polresta Tangerang.

Permintaan maaf juga turut disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro.

BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri

Kini, Brigadir NP, anggota yang membanting mahasiswa tengah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Divisi Propam Polda Banten. Tindakan itu diakui NP gerakan refleks. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler