Oknum Polisi Banting Pedemo Ditahan, Bakal Disanksi Lebih Berat 

Jumat, 15 Oktober 2021 – 21:13 WIB
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga. (.ANTARA)

jpnn.com, TANGERANG - Polda Banten menahan Brigadir NP, oknum polisi yang membanting mahasiswa yang berdemonstrasi di Tangerang. 

Selain ditahan, oknum polisi banting pedemo itu juga akan dikenakan pasal berlapis. 

BACA JUGA: Oknum Polisi Banting Pedemo, Bukhori: Melanggar Instruksi Kapolri

“Saat ini oknum Brigadir NP dilakukan penahanan di Bid Propam Polda Banten,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Tangerang, Jumat (15/10). 

Shinto menjelaskan penahanan pemberian sanksi dan penahanan tersebut merupakan buntut dari tindakan refresif yang dilakukan oleh Brigadir NP pada pengamanan aksi pengunjuk rasa di Tangerang, Rabu (13/10) lalu.

BACA JUGA: Polisi Banting Mahasiswa, Kapolresta Tangerang Meminta Maaf

Perwira menengah Polri itu menyebutkan berdasar hasil pemeriksaan terhadap NP, Bid Propam Polda menjerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian. Oleh karena itu, kata Shinto, sanksi terhadap Brigadir NP akan lebih berat. "Sejak hari ini, status NP yaitu terduga pelanggar," ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro memberikan sikap setelah puluhan massa mahasiswa Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di Mapolresta setempat.

BACA JUGA: Polisi Banting Mahasiswa di Tangerang, Hinca Pandjaitan Singgung Soal Presisi

Dia mengaku siap dicopot dari jabatannya apabila tindak kekerasan yang serupa terjadi lagi, tepatnya saat pengamanan aksi unjuk rasa.

"Kami telah membuat pernyataan bahwa anggota kami menjadi tanggung jawab apabila mengulangi perbuatannya lagi. Jadi, saya siap mengundurkan diri," katanya.

Dia juga meyakinkan kepada puluhan mahasiswa tersebut bahwa tindakan kekerasan atau refresif tidak akan terjadi lagi di wilayah hukumnya.

Kemudian, Kombes Wahyu mengungkapkan bahwa untuk kondisi korban MFA saat ini telah membaik, dan sudah beraktivitas seperti biasa.

Sehingga, pada hari esok korban MFA dapat segera pulang ke rumahnya.

"Allhamdulilah, kondisinya sudah membaik, dan besok juga sudah bisa pulang karena MFA mau ikut ujian di kampusnya," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler