Oknum Polisi Banting Pedemo, Bukhori: Melanggar Instruksi Kapolri

Kamis, 14 Oktober 2021 – 19:42 WIB
Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf. Foto instagram bukhori.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengencam keras tindakan oknum polisi berinisial Brigadir NP membanting pedemo di depan kantor bupati Tangerang, Banten, Rabu (13/10).

"Apa yang dilakukan salah seorang oknum aparat dengan menyeret dan membanting pedemo itu apa pun alasannya itu adalah sebuah pelanggaran hukum," kata legislator Komisi VIII DPR RI itu melalui keterangan persnya, Kamis (14/10).

BACA JUGA: Polisi Banting Mahasiswa, Kapolresta Tangerang Meminta Maaf

Bukhori menilai ada dua dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Brigadir NP.

Pertama, kata dia, pelanggaran terhadap instruksi Kapolri untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA: Propam Polri Didesak Cepat Memeriksa Polisi Banting Pendemo di Tangerang

Menurut Bukhori, instruksi itu tertuang dalam Telegram Kapolri Nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021.

Kedua, lanjut dia, terkait kasus hukum atas dugaan tindak kekerasan.

BACA JUGA: Pangdam Jaya Minta Percepat Penyelidikan Oknum TNI Bantu Rachel Vennya Lolos Karantina

"Saya mendesak diberikannya sanksi tegas bagi aparat yang membanting demonstran itu," kata Bukhori.

Legislator Daerah Pemilihan I Jawa Tengah itu mengatakan Polri harus berani menindak tegas setiap oknum anggota Korps Bhayangkara yang terbukti melakukan kekerasan atau perbuatan melawan hukum.

"Ini semua dilakukan demi menjaga nama baik institusi Polri maupun amanat Kapolri, sekaligus memenuhi rasa keadilan publik yang terlanjur geram dengan ulah oknum tersebut," ujar Bukhori Yusuf.

Seperti diberitakan, seorang oknum anggota Polresta Tangerang Brigadir NP membanting mahasiswa bernisial MFA.

Tindakan itu dilakukan saat mengamankan aksi demonstrasi di depan kantor bupati Tangerang, Rabu (13/10).

Kejadian tersebut lantas mendapat sorotan dari Mabes Polri.

Tim Divisi Propam Polri langsung diturunkan untuk mengusut kasus itu.

“Propam Mabes Polri turun ke Polda Banten, anggota sekarang sedang diperiksa,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (13/10).

Polda Banten dan Polresta Tangerang langsung bersikap dengan mempertemukan Brigadir NP dan MFA.

Keduanya pun berdamai dan NP telah meminta maaf atas perbuatannya. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler