Oknum Polisi Bejat Nih, Aniaya Istri, Gauli Anak Kandung

Jumat, 26 Februari 2016 – 12:32 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - KUPANG – Oknum anggota Polres Kupang Kota, Zeth Andreas Blegur sedang menjalani proses hukum. Saat ini sudah sampai pada tahap tuntutan.

Mantan Kanit Turjawali Polres Kupang Kota itu dituntut 12 tahun penjara. Ia juga terancam dipecat dengan tidak hormat dari korps Bhayangkara.

BACA JUGA: REI: Lahan Tidur Memicu Rumah Liar Berkembang Pesat

Zeth diduga menggauli anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (15). Padahal, oknum anggota Polres Kupang Kota itu juga baru selesai menjalani hukuman karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebelumnya ia menganiaya istrinya Natalia da Rosa.

Terkait sidang kode etik yang nanti dilakukan kepolisian, Kapolres Kupang Kota AKBP Budi Hermawan menegaskan pihaknya baru akan melakukan sidang kode etik terhadap Zeth jika proses hukum yang sedang dijalani sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incrah).

BACA JUGA: Gara-Gara Disorot KPK, BP Batam Baru Berani Tarik Semua Lahan Tidur

“Yang jelas kita masih tunggu proses hukumnya sampai tuntas,” tegas sosok nomor satu di Mapolres Kupang Kota itu seperti dilansir Timor Express (Grup JPNN), Jumat (26/2).

Masih menurut mantan Kapolres Sikka itu, pihaknya akan melakukan sidang kode etik bagi terdakwa karena laporan atau pengaduan terkait perilaku oknum anggota itu sudah dilaporkan oleh mantan isterinya ke Provost Polres Kupang Kota.

BACA JUGA: Dibantu Polri-TNI, Warga Tangkap Buaya Raksasa

“Jika nanti proses hukum yang sedang dijalani Zeth dinyatakan incrah dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, maka jelas dirinya akan dipecat dengan tidak hormat,” katanya.(gat/sam/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Andalalin, Lalu Lintas Semrawut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler