jpnn.com, MATARAM - Seorang polisi berinisial R resmi berstatus tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto di Mataram, Kamis, membenarkan perihal penetapan tersebut sesuai hasil gelar perkara lanjutan.
BACA JUGA: Oknum Polisi Penganiaya OGDJ di NTT Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
"Iya, R sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Artanto.
Dengan menetapkan R sebagai tersangka, lanjut dia, kini dalam kasus peredaran narkoba di Kota Bima tersebut terungkap tiga tersangka.
BACA JUGA: Tony Sutrisno Adukan Kasus Pemerasan oleh Oknum Polisi ke Komisi III DPR
"Jadi, sekarang sudah ada tiga tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial NA dan F yang tertangkap menguasai sabu-sabu seberat 8,92 gram.
Sabu-sabu dalam 10 paket klip plastik tersebut disita dalam penggerebekan mobil yang ditumpangi NA di jalan raya wilayah Ranggo, Kelurahan Nae, Kota Bima, pada 5 November 2022.
Belakangan terungkap peran R dan F sebagai pihak yang diduga menjebak NA. Hal itu pun terungkap dari pengakuan seorang perempuan berinisial H. Kepada polisi, H mengaku disuruh oleh R dan F untuk menaruh sabu-sabu di bawah karpet jok mobil yang ditumpangi NA.
Pihak kepolisian menyidik kasus ini berdasarkan hasil scientific crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah). Dari hasil penyidikan terungkap peran para tersangka.
Sebagai tersangka F, R dan NA disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean