Oknum Polisi Penganiaya OGDJ di NTT Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 25 Januari 2023 – 11:44 WIB
Arsip. Kabid Humas Polda NT Kombes Polisi Ariasandy (kiri) bersama anggotanya di Mapola NTT. Foto: ANTARA/Kornelis Kaha

jpnn.com, FLORES TIMUR - Oknum polisi berinisial ID, pelaku penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (OGDJ) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, ditetapkan tersangka.

Tersangka ID terancam dihukum berat karena dijerat dengan pasal berlapis.

BACA JUGA: Oknum Polisi Aniaya Warga Gangguan Jiwa, Kapolda Geram

“Tersangka yang oknum polisi itu dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Ariasandy saat dikonfirmasi dari Adonara, Flores Timur, NTT, Rabu.

Hal ini disampaikan Kabid Humas menanggapi perkembangan penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan sejumlah anggota polisi terhadap OGDJ di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, hingga korban mengalami luka-luka.

BACA JUGA: Oknum Polisi Aniaya Mak-Mak Secara Sadis, AKBP Moh Roni: Kami Beri Efek Jera

Ia mengatakan proses penyelidikan terhadap kasus pelanggaran yang dilakukan anggota polisi itu masih terus berjalan walaupun sudah ada tersangka.

“Kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini setelah ada penetapan satu tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA: 5 Oknum Polisi Aniaya Remaja 17 Tahun, AKBP Parasian: Kami Minta Maaf

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu mengatakan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada Kapolres Lembata untuk bekerja mengungkap kasus tersebut.

"Tentunya butuh proses untuk pengungkapan lagi. Untuk itu bersabar saja nanti juga akan dirilis tersangka dari mana lagi,” tambah Kabid Humas.

Mengenai pasal berlapis yang dikenakan kepada anggota polisi berinisial ID tersebut adalah pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Jika memang benar-benar terbukti bersalah, tambah Ariasandy, sudah pasti akan ada pelanggaran kode etik sehingga akan diproses juga sesuai aturan institusi Polri.

Polda NTT, kata Ariasandy, mengapresiasi kinerja yang dilakukan Polres Lembata dalam mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan ODGJ itu.

Sebelumnya, tim penyidik dari Polres Lembata pada Senin (23/1) sudah menetapkan tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap OGDJ di Lembata.

Tersangka tersebut merupakan anggota polisi yang sedang bertugas di Polres Lembata.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler