Oknum Polisi Cabul Terancam Dipecat

Selasa, 27 Mei 2014 – 01:16 WIB

jpnn.com - PAREPARE - Karier Briptu Aris Chandra di kepolisian segera berakhir. Tersangka pencabulan terhadap lima anak SMP di Parepare ini, sudah menjalani penahanan di polres Parepare sejak Minggu (25/5). 

Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Parepare AKBP Himawan Sugeha, berjanji akan menjatuhkan sanksi berat kepada polisi yang bertugas sebagai anggota satuan narkoba polres Parepare tersebut. 

BACA JUGA: Kirim Sabu ke Tahanan Istri Menyusul Suami

Himawan mengatakan, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan mendalam, termasuk lima pelajar yang diduga menjadi korban kekerasan seksual tersangka.

"Jika terbukti, maka tidak ada sanksi lain selain pemecatan terhadap anggota yang merusak cita korps Polri," ungakap Himawan Sugeha, Senin, 26 Mei. 

BACA JUGA: Diperkosa di Samping Bayinya, IRT Hanya Bisa Menangis

Dia menambahkan, selain pemecatan, Britpu Aris Chandra akan dikenakan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 dan pasal 82 dengan ancaman hukum diatas 15 tahun penjara.

Di bagian lain, proteksi terhadap pelajar mulai diberlakukan di SMP 9 tempat kelima korban mengenyam pendidikan. Namun, para guru mengaku belum tahu siapa kelima anak didiknya yang mengalamai kekerasan seksual itu.

BACA JUGA: Jelang Piala Dunia, Praktek Judi Online Marak

Hanya saja, rasa trauma karena kekerasan seksual kali kedua terjadi di sekolah tersebut membuat para guru akan meniadakan sekolah sore. Hasdi Subroto, Wakil Kepala Sekolah SMP 9 mengaku sangat shock mendengar kejadian sodomi yang korbannya dari pelajar SMP 9. (dni/kas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Polisi Diadukan Melakukan Sodomi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler