jpnn.com - PRAYA - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Brigadir Polisi Lalu Muh Mungkadar dipecat atau mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Brigadir Polisi Lalu Muh Mungkadar dipecat dari dinas Polri karena tidak melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: 18 Oknum Polisi Dipecat karena Berbuat Asusila, Termasuk 2 Perwira
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan di Praya, Selasa (28/3), mengatakan Brigadir Polisi Lalu Muh Mungkadar dipecat setelah sebelumnya menjalani sidang kode etik dan sesuai dengan tahapan yang harus dilalui.
“Dia diberhentikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di antaranya asas kepastian hukum," katanya saat Upacara PTDH di halaman Markas Polres Lombok Tengah.
BACA JUGA: Bikin Malu Polri, 5 Oknum Polisi Dipecat, Ada Briptu Vincent
Dia mengatakan bahwa hal ini merupakan pembelajaran bagi semua, sekaligus sebagai kacamata jika selaku penegak hukum seyogianya tidak boleh melanggar hukum.
Namun, katanya, jika masih sayang dengan kepolisian, maka tetaplah jaga citra dan nama baik Polri.
BACA JUGA: 1 Polisi Dipecat, Kombes Sabana: Tidak Ada Ampun Bagi Anggota Terlibat Narkoba
“Jalankan tugas dengan baik jika masih ingin menjadi polisi,” ungkap perwira menengah Polri ini.
Irfan mengatakan bahwa sebelumnya upacara PTDH ini belum pernah dilakukan, tetapi hal ini harus dilaksanakan karena sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
AKBP Irfan berharap para anggota Polri bisa melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik, sehingga tak diberhentikan dengan PTDH.
"Sekali lagi ini akan menjadi momentum terakhir kali anggota Polres Lombok Tengah dipecat. Saya minta sampai kapan pun, mudah-mudahan sampai di akhir hayat dinas saya, tidak akan pernah mendengar anggota dipecat dengan tidak hormat lagi," kata AKBP Irfan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi