Oknum Polisi Diduga Menampung BBM Ilegal Ditahan Propam

Minggu, 25 September 2022 – 07:01 WIB
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Kota Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib saat dikonfirmasi wartawan di Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

jpnn.com - PALEMBANG -- Oknum polisi berpangkat Aipda berinisial S (42) ditahan Polresta Palembang, Polda Sumatera Selatan. 

Oknum polisi itu diduga sebagai pemilik usaha penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ilegal di Kota Palembang.

BACA JUGA: Lagi, Polda Jambi Gerebek Gudang BBM Ilegal 

“Oknum S ini sebagai pemilik lokasi gudang penampungan solar yang kebakaran yang patut diduga beroperasi secara ilegal," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Palembang, Sabtu (24/9).

Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan  Aipda S yang berdinas di Polda Sumatera Selatan itu ditahan menempati ruang khusus di Markas Polrestabes Palembang terhitung sejak Jumat (23/9) hingga 30 hari ke depan.

BACA JUGA: Oknum Polwan yang Diperiksa Propam di Riau Bukan Polisi Sembarangan, Dia Ternyata

Penahanan Aipda S itu dilakukan oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan karena yang bersangkutan diduga melanggar kode etik profesi Polri.

Menurut Ngajib, dugaan pelanggaran tersebut diketahui berdasarkan hasil investigasi atas meledaknya sebuah gudang penampungan solar di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kertapati, Palembang, pada Kamis (22/9).

BACA JUGA: Brigjen Ramdani: Bila Ada Anggota Polri Terlibat Penjualan Amunisi akan Dipecat

Dari hasil investigasi diketahui usaha penampungan solar subsidi itu beroperasi secara ilegal, dan Aipda S merupakan pemilik lokasi yang dijadikan gudang penampungan tersebut.

Ngajib mengatakan dalam kasus ini Polresta Palembang selain menahan Aipda S, melakukan penahanan terhadap seorang pelaku lainnya, SA, pemilik kendaraan mobil tangki pengangkut solar subsidi dari PT DKA Palembang ke gudang penampungan.

“Yang bersangkutan ini (SA) mengambil minyak dari Pertamina untuk diantarkan ke SPBU di Palembang. Namun, sebagian dari isi tangki mobilnya itu digelapkannya ke penampungan,” kata dia.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, praktik penggelapan ini sudah berlangsung 5 bulan terakhir oleh SA bersama beberapa rekannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di antaranya diketahui berinisial B dan A.

“Pelaku B diketahui adalah pemilik bisnis BBM ilegal ini, yang kami tetapkan sebagai DPO,” imbuhnya.

Ngajib menjelaskan peristiwa meledaknya gudang yang menjadi awal mula terbongkarnya praktik penampungan solar ilegal di Palembang tersebut terjadi ketika SA memindahkan solar dari tangkinya menggunakan pompa air ke penampungan.

Dalam proses pemindahan itu keluar percikan api yang menyambar solar di tangki mobil hingga meledak dan api dengan cepat membakar seluruh yang ada di lokasi.

Ledakan gudang itu menghanguskan satu unit rumah, empat unit mobil tangki, satu mobil kontainer, dua mobil pribadi, lima unit motor, dan lima bangunan ruko milik warga setempat. “Kami masih terus dilakukan pengembangan atas peristiwa tindak pidana ini,” kata Ngajib. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler