Oknum Wartawan Peras Petani Ternyata Pernah Jadi Kades Lalu Dipecat

Kamis, 29 September 2022 – 06:53 WIB
Tersangka SE, oknum wartawan media online yang ditangkap petugas Polres Rejang Lebong dalam kasus pemerasan di wilayah ini. Foto: ANTARA/Nur Muhamad

jpnn.com, REJANG LEBONG - Jajaran Polres Rejang Lebong meringkus oknum wartawan yang diduga memeras anggota kelompok tani setempat.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan oknum wartawan tersebut ialah SE (40), warga Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA: Kasus Penganiayaan, Pejabat Pemkab Karawang Laporkan Balik Wartawan ke Polisi

"Yang bersangkutan ditangkap petugas Polsek Bermani Ulu, setelah melakukan pemerasan terhadap ketua kelompok tani di Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya pada Selasa 27 September 2022 sekitar pukul 13.30 WIB," ungkap dia.

Tonny menjelaskan oknum wartawan itu dalam menjalankan aksinya mengaku bertugas sebagai wartawan media online, dan kerap berkeliling desa untuk mengonfirmasi berbagai temuan-temuan kasus.

BACA JUGA: Polisi yang Intimidasi Wartawan Liput Pembunuhan Brigadir J Kini Menerima Akibatnya

Selain berhasil menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1 juta, kartu pers, baju dengan tulisan Tribun Tipikor Korwil Provinsi Bengkulu, dan buku kuitansi.

Tonny menyampaikan bahwa tersangka itu ditangkap lantaran diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap kelompok tani di Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya.

BACA JUGA: Petebu Sulsel: Ganjar Sosok Pemimpin yang Paham dengan Masalah Petani

"Tersangka ini mengancam korbannya akan memberitakan dugaan penggelapan sapi yang diberikan kepada kelompoknya, padahal sudah dijawab oleh korban itu tidak benar dan kemudian tersangka meminta uang Rp 3,5 juta," ujarnya.

Korban yang merasa ketakutan kemudian memberikan uang Rp 2,5 juta dan sisanya akan dibayar hari itu.

Korban lantas melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Bermani Ulu, dan setelah dilakukan penyelidikan petugas langsung menangkap pelaku di Desa Turan Baru.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP ayat 1 dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Adanya kejadian itu disesalkan Sekretaris PWI Rejang Lebong Wanda Pebrianda, dan mendesak petugas kepolisian mengusut kasusnya hingga tuntas.

Sebelumnya, tersangka SE ini tercatat sebagai Kepala Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan yang terpilih pada 2016 lalu.

Namun, pada 2018 diberhentikan pemda setempat karena dilaporkan warga ijazah yang digunakannya mencalonkan diri sebagai kades palsu. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Luar Biasa, Energi Hijau Tingkatkan Pendapatan Petani China


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler